Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Insight Investments Management (PT IIM) menerima aliran dana sebesar Rp 41 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Uniknya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026), jaksa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam mendakwa korporasi tersebut.
Penggunaan KUHP Baru dalam Dakwaan
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kepada jaksa mengenai penyesuaian dakwaan seiring dengan perubahan KUHAP dan KUHP baru. Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, mengonfirmasi penggunaan KUHP baru dalam penyusunan surat dakwaan.
“Baik, izin, Yang Mulia, terkait dengan dakwaan ada penyesuaian, Yang Mulia, yaitu terkait dengan pasal yang didakwakan. Kami sudah pakai KUHP yang baru,” ujar jaksa Januar Dwi Nugroho.
Dalam dakwaannya, PT IIM dijerat dengan pasal-pasal alternatif. Jaksa mendakwa PT IIM melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk dakwaan, kami susun kurang lebih 150 halaman, disusun secara alternatif. Pertama atau kedua dengan dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa.
“Atau kedua, kami dakwakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” imbuhnya.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
PT IIM didakwa menerima fee manajer investasi sebesar Rp 41.224.893.435 dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.
Jaksa Januar Dwi Nugroho merinci, PT IIM diduga secara melawan hukum melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.
Perbuatan ini disebut memperkaya sejumlah pihak dan korporasi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Pihak yang Diperkaya
Berdasarkan surat dakwaan, pihak-pihak yang diperkaya antara lain:
- Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih): Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
- Eikiawan Heri Primaryanto: USD 253.664.
- Patar Sitanggang: Rp 200 juta.
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054.
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun,” tegas jaksa.






