Realita Bengkulu – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu desakan keras dari kalangan pakar hukum dan aktivis HAM. Mereka menuntut proses hukum berlangsung transparan melalui peradilan umum pada tahun 2026 ini.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah negara hukum Indonesia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian hukum dalam kasus ini. Prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan tegas.
Pakar Hukum Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Ranah Peradilan Umum
Ahmad Sofyan menyampaikan pernyataan tegas dalam diskusi publik Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3). Ia menekankan bahwa kasus ini harus masuk ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Sofyan dengan tegas.
Lebih dari itu, Sofyan menilai tindakan penyiraman air keras tersebut masuk kategori percobaan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual atau pemberi perintah di balik aksi tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya revisi UU TNI untuk menghapus imunitas dalam proses hukum. Langkah ini bertujuan memperkuat supremasi hukum di dalam sistem demokrasi Indonesia.
Gejala Militerisme di Ruang Sipil Ancam Demokrasi
Senada dengan Ahmad Sofyan, analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, melihat adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil. Fenomena ini berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi di tahun 2026.
Menariknya, Ubedilah mencatat bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi tak lama setelah korban aktif melakukan advokasi publik. Advokasi tersebut membahas isu remiliterisasi di kantor YLBHI dan LBH Jakarta.
“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah dalam pernyataannya.
Di sisi lain, pola serangan terhadap aktivis HAM menunjukkan adanya upaya intimidasi sistematis. Hal ini memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
YLBHI Desak Polri Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, meminta Polri segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan pembongkaran kasus hingga ke aktor utama yang berada di balik serangan.
Isnur memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pola teror dan intimidasi kepada aktivis akan mencederai citra pemerintah. Terlebih dalam hal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh menjadi hal yang normal. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” jelas Isnur dengan penuh penekanan.
Faktanya, peran negara dalam melindungi aktivis HAM menjadi indikator penting komitmen pemerintah terhadap nilai-nilai demokrasi. Pada akhirnya, keberanian mengungkap kasus ini akan menentukan masa depan kebebasan sipil di Indonesia.
Presiden Prabowo Sebut Penyiraman sebagai Bentuk Terorisme
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menambahkan bahwa pihaknya konsisten mendorong reformasi sektor keamanan. KontraS mendukung penuh langkah Polri untuk tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Jane mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sendiri telah menyebut insiden penyiraman air keras ini sebagai bentuk terorisme. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
“Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus pembongkar secara tuntas,” pungkas Jane.
Selain itu, pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Asistensi Urusan Dalam Negeri (TAUD) yang menemukan sejumlah temuan penting. TAUD mengungkap bukti-bukti terkait percobaan pembunuhan dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus.
Perkembangan Kasus dan Keterlibatan Oknum TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, merespons perkembangan kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi sorotan tajam publik.
Puspolum TNI memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras ini. Komitmen transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.
Kemudian, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan signifikan dengan mengungkap wajah dua tersangka pelaku. Kepolisian menunjukkan kapasitas untuk segera mengungkap tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini.
Namun, Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus ini. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai sangat krusial untuk menjaga kredibilitas institusi negara.
Pemberhentian Kabais TNI Belum Cukup Jawab Tuntutan Keadilan
Pemberhentian Kabais TNI Yudi Abrimantyo mendapat sorotan dari berbagai pihak. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum. Permohonan ini bertujuan memastikan investigasi berjalan objektif tanpa tekanan eksternal.
Meski begitu, banyak kalangan menilai bahwa supremasi hukum harus penegakan tanpa kompromi dengan sensitivitas institusional manapun. Latar belakang korban sebagai aktivis HAM tidak boleh menjadi alasan pembiaran.
Proses penegakan hukum atas kasus ini yang Polda Metro Jaya tangani merupakan langkah positif. Namun, publik akan terus mengawal agar kasus ini tidak berakhir di tengah jalan seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Akibatnya, tekanan publik dan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat menjadi sangat penting. Dengan demikian, aparat penegak hukum akan memiliki dukungan moral untuk mengungkap seluruh jaringan di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Pada akhirnya, penanganan kasus penyiraman air keras ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM di tahun 2026. Keadilan bagi Andrie Yunus adalah keadilan bagi seluruh aktivis dan warga negara yang memperjuangkan demokrasi.






