Nasional

LHKPN 2026: 37 Ribu Pejabat Belum Lapor Hingga Deadline

Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 37.863 pejabat negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Selasa, 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Angka ini muncul meski batas akhir pelaporan LHKPN 2026 jatuh pada hari ini.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan data per Senin (30/3) menunjukkan 91,2 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 pejabat wajib lapor sudah memenuhi kewajiban mereka. Namun, sisanya masih menunggak hingga detik-detik terakhir.

“Secara sistem, KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini untuk dapat menyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” ungkap Budi kepada wartawan.

Yudikatif Paling Patuh, Legislatif Paling Rendah

Berdasarkan sektor, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan persentase 99,92 persen. Angka ini menunjukkan hampir seluruh pejabat di lingkungan peradilan memahami pentingnya transparansi harta kekayaan.

Selain itu, sektor eksekutif menempati posisi kedua dengan tingkat pelaporan 92,51 persen. Angka ini cukup memuaskan meski masih menyisakan ribuan pejabat yang belum lapor.

Sementara itu, BUMN dan BUMD mencatatkan tingkat kepatuhan 89,7 persen. Meski berada di bawah eksekutif, sektor ini masih menunjukkan komitmen yang cukup baik dalam transparansi kekayaan.

Menariknya, sektor legislatif justru paling rendah dengan tingkat pelaporan hanya 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor. Kondisi ini menjadi perhatian serius KPK mengingat anggota legislatif memiliki peran strategis dalam pengawasan keuangan negara.

LHKPN Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi

Budi Prasetyo menekankan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Laporan ini memungkinkan masyarakat memantau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak wajar.

“Dengan laporan ini, masyarakat bisa memantau peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” jelas Budi.

Transparansi harta kekayaan pejabat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, KPK terus mendorong seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka sebelum deadline berakhir.

Lebih dari itu, pelaporan LHKPN yang tepat waktu mencerminkan integritas dan komitmen pejabat dalam memberantas korupsi. Keterlambatan atau bahkan penolakan untuk melapor justru menimbulkan kecurigaan publik.

Koordinasi dengan Instansi Terkait Pelaporan

KPK akan berkoordinasi dengan masing-masing instansi untuk mengingatkan pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Langkah ini penting mengingat masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban mereka.

Namun, kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara. KPK tidak memiliki wewenang langsung untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN.

“Adapun kewenangan pemberian sanksi administratif berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing penyelenggara negara,” tegas Budi.

Oleh karena itu, peran pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan. Mereka harus memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Sanksi Bagi Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN

Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN akan menghadapi sanksi administratif dari atasan langsung mereka. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Faktanya, sanksi administratif ini bersifat berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Pejabat yang terlambat beberapa hari mungkin hanya mendapat teguran ringan, namun yang sama sekali tidak lapor bisa menghadapi sanksi lebih berat.

Selain sanksi administratif, ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN juga berdampak pada reputasi pejabat yang bersangkutan. Publik akan mempertanyakan integritas dan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi.

Akibatnya, pejabat tersebut bisa kehilangan kepercayaan publik dan menghadapi tekanan sosial. Kondisi ini tentu merugikan tidak hanya bagi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga institusi tempat mereka bekerja.

Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

Pelaporan LHKPN yang tepat waktu menunjukkan komitmen pejabat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini juga membuktikan bahwa mereka tidak memiliki sesuatu yang disembunyikan dari publik.

Di sisi lain, keterlambatan atau penolakan untuk melaporkan justru menimbulkan pertanyaan. Apakah pejabat tersebut memiliki harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya? Ataukah mereka tidak serius dalam mendukung program pemberantasan korupsi?

Intinya, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.

Dengan deadline yang jatuh hari ini, 37.863 pejabat yang belum lapor harus segera mengambil tindakan. Mereka masih memiliki waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk menghindari sanksi dan menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi.