Realita Bengkulu – Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menolak memberikan komentar terkait dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 30 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hilman menerima uang dari tersangka kasus korupsi kuota haji sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Hilman menyatakan dirinya tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa saat Tempo mengonfirmasinya. Sikap tertutup Dirjen ini muncul setelah KPK mengungkap aliran dana dari biro haji dan umrah yang memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi temuan aliran dana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pihaknya telah mengecek langsung kepada Hilman Latief maupun tersangka yang KPK tetapkan.
Aliran Dana yang KPK Temukan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menduga Hilman Latief menerima uang dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang menjadi salah satu tersangka baru. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa kedua belah pihak mengakui adanya aliran dana tersebut.
“Setelah kami mengonfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” ungkap Asep pada Senin.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana dari Ismail kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Menariknya, bukti aliran dana ini memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang KPK tetapkan sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Alex.
Pemeriksaan Hilman Latief di Gedung KPK
KPK telah memeriksa Hilman Latief pada 18 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Dirjen.
Hilman menyampaikan bahwa pemeriksaan fokus pada pendalaman regulasi dalam proses haji. “Pendalaman regulasi dalam proses haji,” ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.
Terkait proses pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, Hilman mengklaim telah menjelaskan seluruh mekanisme kepada penyidik. Namun, penjelasan detail tersebut justru membawa Hilman ke dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji.
“Semua sudah saya sampaikan, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan,” kata Hilman waktu itu. Ternyata, mekanisme yang Hilman jelaskan mengandung dugaan penyimpangan yang kini KPK selidiki.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2026
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Pertama, Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour yang diduga memberikan uang kepada Hilman Latief dan Alex.
Kedua, Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu.
Akibatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan keuntungan tidak sah yang Maktour peroleh.
Sementara itu, dua tersangka yang KPK tetapkan sebelumnya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex, mantan staf khususnya. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama.
Modus Kickback dari Biro Haji kepada Pejabat Kemenag
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran dana yang KPK temukan merupakan kickback atau imbal balik dari biro haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Kickback ini muncul atas pembagian kuota tambahan haji yang melebihi ketentuan.
Pemberian uang tersebut bermula ketika Ismail dan Asrul meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex. Oleh karena itu, KPK menilai ada pelanggaran prosedur dalam pembagian kuota.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa aliran dana kepada Hilman Latief dan Alex merepresentasikan pembagian hasil kepada lingkaran kekuasaan Yaqut.
Dengan demikian, modus dalam kasus korupsi kuota haji 2026 ini melibatkan jaringan yang cukup luas, mulai dari level menteri, dirjen, hingga pengusaha biro haji. Skema kickback yang rapi ini merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Perkembangan Kasus dan Penolakan Klarifikasi Hilman
Penolakan Hilman Latief untuk memberikan klarifikasi pada 30 Maret 2026 menambah daftar panjang keanehan dalam kasus korupsi kuota haji ini. Sebagai pejabat publik yang seharusnya transparan, sikap tertutup Hilman justru menimbulkan pertanyaan baru.
KPK kini fokus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap keempat tersangka. Bukti aliran dana yang melibatkan mata uang dolar AS dan riyal Arab Saudi menunjukkan dimensi internasional dari kasus ini.
Masyarakat, khususnya calon jamaah haji, tentu berharap KPK dapat mengungkap tuntas jaringan korupsi kuota haji 2026. Pasalnya, korupsi ini berdampak langsung pada hak beribadah ribuan jamaah yang seharusnya mendapat kuota secara adil dan transparan.






