Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi merespons sejumlah laporan kepada Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik laporan tersebut pada Sabtu, 28 Maret 2026.
“Saya melihatnya sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada kami dalam menangani perkara kuota haji,” ujar Asep saat dihubungi. Respons ini datang menyusul adanya laporan dari berbagai pihak yang mempertanyakan keputusan pengalihan status penahanan Yaqut di tengah proses perkara korupsi kuota haji.
Perjalanan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar tersangka kasus korupsi kuota haji itu menjadi tahanan rumah pada Selasa, 17 Maret 2026. Dua hari kemudian, yakni Kamis, 19 Maret 2026, KPK menyetujui permohonan tersebut mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selama menjadi tahanan rumah, Yaqut sempat menjalani perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kemudian, dia kembali ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati.
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Insan KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik insan KPK mengenai pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Dewan Pengawas KPK. Laporan itu MAKI sampaikan pada Rabu, 25 Maret 2026.
Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI, menegaskan bahwa meskipun Yaqut telah kembali ke Rutan dan KPK telah minta maaf, peristiwa pengalihan tahanan rumah tetap perlu diselidiki. “Meskipun Yaqut telah masuk rutan dan KPK telah minta maaf, namun peristiwa pengalihan tahanan rumah telah terjadi, sehingga Dewas KPK tetap harus usut dugaan berbagai penyimpangannya,” papar Boyamin pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Boyamin juga mengungkapkan harapannya agar laporan ini ditindaklanjuti oleh Dewas KPK, terutama mengenai dugaan intervensi yang memungkinkan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, tidak mungkin tidak ada tekanan dari pihak luar untuk pengalihan penahanan tersebut, mengingat sebelumnya peristiwa serupa tidak pernah terjadi. Ditambahkan pula bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK.
Immanuel Ebenezer Melaporkan Penyimpangan Etik
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Komisioner KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut ke Dewan Pengawas KPK. Laporan ini Ebenezer sampaikan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kuasa hukum Ebenezer, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut melanggar nilai dasar keadilan, profesionalisme, etika pemerintahan, serta transparansi dan objektivitas. “Perlu kami garis bawahi, ini sangat jarang terjadi, suatu anomali—extraordinary crime mendapatkan privilese,” jelas Aziz.
Pertanyaan tentang Kesetaraan di Depan Hukum
Meskipun KUHAP mengatur bahwa setiap tahanan berhak mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, Aziz menekankan bahwa tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, pemberian privilese tahanan rumah kepada Yaqut menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan hukum yang adil dan konsisten.
“Apa benar semua bisa? Kalau iya, seluruh tahanan KPK mengajukan juga,” ungkap Aziz. Dia mencontohkan bahwa kliennya pernah mengajukan permohonan medical check-up secara menyeluruh, tetapi KPK mengabaikannya. Situasi ini menunjukkan adanya tebang pilih oleh KPK antara Immanuel Ebenezer (sapaan Noel) dengan mantan Menteri Agama Yaqut.
Tidak hanya itu, keluarga dan kuasa hukum Immanuel Ebenezer akan mengikuti jejak Yaqut dengan mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Aziz menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melihat apakah penegakan hukum KPK memperhatikan equality before the law atau justru melakukan tebang pilih yang mengistimewakan tahanan tertentu.
Harapan Penyelesaian Kasus Korupsi Kuota Haji
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, berharap pihaknya dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, dia tidak memberikan jawaban yang jelas terkait kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, KPK fokus pada penyelidikan dan penuntutan perkara dengan tetap menghadapi berbagai sorotan publik mengenai proses penanganan kasus Yaqut. Respons KPK terhadap laporan ke Dewan Pengawas menunjukkan bahwa lembaga tersebut menerima masukan dari masyarakat, meskipun masih ada keraguan apakah hal ini akan mengubah dinamika perkara yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Perjalanan kasus Yaqut Cholil Qoumas ini mencerminkan kompleksitas sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan publik, dan integritas lembaga penegak hukum menjadi isu sentral. Seiring berlanjutnya investigasi dan respons Dewan Pengawas KPK, masyarakat menanti keputusan yang adil dan transparan dalam menyelesaikan perkara korupsi kuota haji ini.






