Jakarta – Kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, Kejagung tengah berupaya mencocokkan data yang dimiliki dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses Pencocokan Data dan Perhitungan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pembelajaran dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. “Itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP. Posisinya itu sekarang,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Syarief menambahkan bahwa belum ada pihak dari Kemenhut yang dimintai klarifikasi secara resmi. Fokus Kejagung saat ini adalah mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk yang telah dicocokkan dengan Kemenhut. Dokumen tersebut krusial untuk mengetahui luasan hutan hingga titik-titik lokasi tambang yang menjadi objek perkara.
“Belum, belum. Sedang kita pelajari. Sedang kita pelajari, kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan. Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan,” jelas Syarief. Ia menegaskan bahwa hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” ucap Syarief.
“Belum, belum (tersangka). Itu baru penyidikan umum. Untuk sementara ini kita yang banyak data yang kita butuhkan memang di Kementerian Kehutanan. Untuk sementara ini ya,” lanjutnya.
Pemeriksaan Mantan Bupati Konawe Utara
Lebih lanjut, Syarief membenarkan bahwa Kejagung telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari.
Kemenhut Dukung Penuh Penyelidikan Kejagung
Sebelumnya, Kemenhut melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Menurut Ristianto, kehadiran penyidik tersebut bertujuan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto.
Ristianto menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Ia juga memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.
“Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kemenhut mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. “Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tutup Ristianto.






