Berita

Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Pemeriksaan Eks Bupati Konawe Utara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Sudah, sudah pernah (diperiksa),” ujar Syarief kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, meskipun sempat ragu menyebutkan lokasinya.

Hingga kini, Kejagung masih berupaya mencocokkan data yang diperoleh dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih menunggu.

“Ya, itu masih kita pelajari (dokumen dari Kemenhut) dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Syarief.

Kronologi Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebenarnya telah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. Namun, penyidikan oleh KPK dihentikan pada Desember 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada akhir Desember 2025, Kejagung menyatakan telah memulai penyidikan baru terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan ini telah berjalan sejak Agustus 2025.

“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Anang menjelaskan bahwa kasus yang kini ditangani Kejagung berfokus pada pemberian izin tambang yang diduga berada di wilayah hutan lindung. Dugaan pelanggaran ini terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.