Nasional

Ketua Umum Kesthuri Serahkan US$406 Ribu ke Stafsus Menag

Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menduga Asrul memberikan sejumlah uang senilai US$406.000 atau setara Rp 6,5 miliar kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin. Asrul saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus memimpin asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah terbesar di Indonesia.

Alex Menjadi Representasi Mantan Menteri Agama

Asep menjelaskan bahwa Asrul menyerahkan dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat tersebut kepada Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Dalam berbagai kesempatan, Yaqut kerap menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa ia menunjuk Alex untuk menangani berbagai urusan terkait kementerian.

Nah, peran Alex sebagai kepanjangan tangan mantan Menteri Agama ini menjadi kunci dalam aliran dana yang mencurigakan. Fakta bahwa Yaqut secara terbuka mengakui Alex sebagai wakilnya membuat transaksi-transaksi yang melibatkan staf khususnya itu semakin mencurigakan.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji 2026

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lembaga antikorupsi tersebut menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota keberangkatan jamaah haji yang merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua tersangka pertama dalam kasus ini. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi kuota haji.

Menariknya, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak KPK tetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak berwenang sempat melarang pengusaha tersebut bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji ini. Hasil audit tersebut menjadi bukti penting untuk menghitung total kerugian yang negara tanggung akibat penyimpangan ini.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka yang mengejutkan publik. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar, jumlah yang sangat fantastis dan menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi di sektor pengelolaan ibadah haji.

Drama Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, giliran Alex yang penyidik masukkan ke Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Namun, pada tanggal yang sama dengan penahanan Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan menteri tersebut menjalani tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.

Akan tetapi, status tahanan rumah Yaqut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK setelah pihak berwenang menilai ada alasan kuat untuk menempatkannya di fasilitas penahanan yang lebih ketat.

Dua Tersangka Baru dari Maktour dan Kesthuri

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan perkembangan baru dalam kasus korupsi kuota haji ini. Lembaga antikorupsi tersebut menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penetapan Asrul sebagai tersangka semakin melengkapi peta aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Keterlibatan petinggi asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah menunjukkan bahwa praktik korupsi kuota haji melibatkan jaringan yang luas, mulai dari level kementerian hingga pelaku usaha di lapangan.

Asrul tidak hanya memimpin Kesthuri, organisasi yang mewadahi ratusan biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia. Ia juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Implikasi Bagi Sektor Penyelenggara Haji dan Umrah

Kasus korupsi kuota haji 2026 ini memberikan dampak signifikan bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggara ibadah haji. Ternyata, praktik suap dan korupsi telah merusak sistem yang seharusnya melayani umat Islam dalam menunaikan rukun Islam kelima.

Selain itu, penetapan Ketua Umum Kesthuri sebagai tersangka juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tata kelola di industri perjalanan haji dan umrah. Asosiasi yang seharusnya menjaga standar etika dan profesionalisme justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan kuota haji. Sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi menjadi kebutuhan mendesak agar jamaah haji Indonesia bisa berangkat dengan tenang tanpa khawatir dana mereka menjadi objek korupsi.

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan jaringannya menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pengelolaan ibadah haji sangat masif. Dengan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dan melibatkan mantan Menteri Agama, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di tahun 2026 yang mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggara haji dan umrah di Indonesia.