Realita Bengkulu – RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) merilis kondisi terkini Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik, oftalmologi, dan tenaga kesehatan terkait terus memantau kondisi Andrie Yunus untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.
Pihak RSCM menyampaikan keterangan resmi pada Rabu, 1 April 2026, mengenai perkembangan kesehatan aktivis yang mengalami peristiwa traumatis berat tersebut. Meski menghadapi kejadian yang sangat mengejutkan, kondisi psikologis pasien menunjukkan kestabilan yang cukup menggembirakan.
Kondisi Psikologis Andrie Yunus Stabil Pasca Trauma Berat
RSCM mengungkapkan bahwa kondisi psikologis Andrie Yunus berada dalam keadaan cukup stabil meskipun aktivis KontraS ini mengalami peristiwa traumatis berat. Tim medis memberikan dukungan psikologis secara berkelanjutan untuk memastikan pasien tetap tenang dan mampu mengikuti proses perawatan dengan optimal.
Dukungan psikologis menjadi komponen krusial dalam proses pemulihan pasien korban kekerasan. Selain itu, kestabilan mental sangat mempengaruhi respons tubuh terhadap perawatan medis yang sedang pasien jalani.
Luka Mulai Menutup, Cangkok Kulit Tunjukkan Hasil Positif
Pihak RSCM melaporkan bahwa luka pada tubuh Andrie Yunus menunjukkan perbaikan signifikan. Sebagian besar luka telah menutup dan kering, bahkan kulit baru hasil cangkok sudah menutupi area wajah, leher depan, dada, sebagian pundak, dan lengan kanan.
Namun, tim medis masih menemukan area kulit mati di bagian leher belakang. Oleh karena itu, dokter akan membersihkan area tersebut dan menutupnya dengan cangkok kulit lanjutan dalam satu minggu ke depan. Rencana evaluasi luka dalam sedasi akan tim medis lakukan sebanyak dua kali pada pekan ini untuk memastikan proses penyembuhan berjalan dengan baik.
Ternyata, proses cangkok kulit memerlukan pemantauan ketat dan bertahap. Menariknya, tubuh pasien menunjukkan respons positif terhadap prosedur medis yang telah dokter lakukan sejauh ini.
Operasi Mata Ketiga: Kornea Menipis dan Kebocoran Bola Mata
Andrie Yunus menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya pada 28 Maret 2026. Saat ini, keluhan nyeri pasien minimal dan tim medis tidak menemukan tanda infeksi pada area yang dokter operasi.
Akan tetapi, selama operasi berlangsung, dokter menemukan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Permukaan kornea pasien semakin menipis dan terdapat kebocoran pada dinding bola mata. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim bedah melakukan penambalan bola mata dengan jaringan selaput dari tungkai pasien yang kemudian dokter tutup dengan selaput konjungtiva.
Lebih dari itu, mata kanan sengaja dokter tutup sementara dengan penjahitan kelopak mata. Langkah ini bertujuan melindungi dan mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan berlangsung. RSCM menyebutkan penutupan ini akan berlangsung sekitar empat bulan. Setelah periode tersebut, tim medis akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Faktanya, pemantauan kondisi mata akan tim lakukan secara berkala sesuai perkembangan yang pasien alami. Jadi, setiap kemajuan atau komplikasi yang mungkin muncul akan segera dokter tangani dengan cepat dan tepat.
Polda Metro Jaya Ungkap Identitas Pelaku Penyiraman
Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang bertindak sebagai eksekutor dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS ini. Kedua pelaku berinisial BHC dan MAK, yang saat ini sudah pihak berwenang amankan.
Di sisi lain, empat prajurit TNI penyidik duga kuat terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis, 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Selain itu, aparat mengidentifikasi bahwa seluruh tersangka bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan mereka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keterlibatan Prajurit TNI Guncang Dunia Militer
Keterlibatan prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras ini menimbulkan guncangan di tubuh TNI. Ternyata, kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga memiliki jejak ke struktur yang lebih tinggi.
Menariknya, setelah pengungkapan kasus ini, beberapa langkah strategis segera pihak terkait ambil untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini.
Kepala BAIS TNI Serahkan Jabatan, Berkas Perkara Dilimpahkan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abdimantyo, telah menyerahkan jabatannya. Keputusan ini menjadi konsekuensi dari keterlibatan anak buah yang bertugas di bawah komando BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Kemudian, dalam perkembangan terbaru 2026, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pihak TNI. Pelimpahan berkas ini menandai transisi penanganan kasus dari kepolisian sipil ke sistem peradilan militer, mengingat para tersangka merupakan anggota TNI aktif.
Pada akhirnya, pelimpahan berkas ini akan menentukan proses hukum selanjutnya yang akan tersangka jalani melalui sistem peradilan militer. Akibatnya, proses persidangan dan penjatuhan hukuman akan mengikuti mekanisme yang berbeda dari peradilan umum.
Perjalanan Pemulihan Masih Panjang
Kondisi Andrie Yunus saat ini menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa aspek, meskipun perjalanan pemulihan masih memerlukan waktu yang tidak sebentar. Tim medis RSCM terus bekerja keras memastikan setiap tahap perawatan berjalan optimal, mulai dari perawatan luka bakar hingga penanganan kondisi mata yang kompleks.
Dukungan psikologis yang intensif juga menjadi kunci dalam memastikan pasien mampu melewati masa-masa sulit ini dengan mental yang stabil. Dengan perawatan medis yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, harapan untuk pemulihan penuh semakin terbuka lebar, meskipun tantangan masih menghadang di depan, terutama terkait kondisi mata yang memerlukan penutupan selama empat bulan ke depan.






