Teknologi

Perpres AI 2026: Manusia Tetap Jadi Pengontrol Utama

Realita Bengkulu – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres AI) yang menempatkan manusia sebagai pengontrol utama sistem kecerdasan buatan. Langkah ini menjadi solusi konkret untuk mencegah percepatan teknologi melampaui regulasi.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan hal tersebut saat menghadiri forum 23rd Informal Asia-Europe Meeting (ASEM) Seminar on Human Rights, Selasa (31/3). Menurutnya, fokus pemerintah bukan pada kekhawatiran, tetapi pada desain sistem yang memastikan manusia tetap memimpin arah penggunaan AI.

“Fokus kami bukan pada kekhawatiran, tetapi pada desain sistem yang memastikan manusia tetap memimpin arah penggunaan AI,” ujar Nezar dalam pernyataan tertulis.

Pendekatan Human-in-the-Loop Jadi Standar Perpres AI

Indonesia mendorong pendekatan human-in-the-loop sebagai standar utama dalam Perpres AI 2026. Model ini memastikan setiap sistem AI tetap berada dalam pengawasan manusia, terutama pada sektor yang memberi dampak besar seperti layanan publik, keamanan, dan ekonomi digital.

Pendekatan ini memberi kepastian bahwa inovasi tetap berjalan. Selain itu, hal ini sekaligus menjaga akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat.

“Setiap sistem harus dirancang agar manusia dapat mengintervensi, mengukur, dan bertanggung jawab atas hasilnya,” tegas Nezar.

Dua Perpres AI: Peta Jalan dan Etika

Pemerintah saat ini menyiapkan dua Perpres AI yakni Peta Jalan AI dan Etika AI. Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama pengelolaan kecerdasan buatan di Indonesia.

Peta jalan AI akan mengatur 10 sektor yang pemerintah dorong untuk menggunakan AI, karena sejalan dengan fokus pemerintahan Prabowo. Kesepuluh sektor tersebut meliputi:

  • Ketahanan pangan
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan keuangan
  • Reformasi birokrasi
  • Politik, hukum, dan keamanan
  • Energi, sumber daya, dan lingkungan
  • Perumahan
  • Transportasi, logistik, dan infrastruktur
  • Ekonomi kreatif

Tidak hanya itu, regulasi ini juga menetapkan pemanfaatan AI untuk delapan program prioritas pemerintah:

  1. Makan Bergizi Gratis (MBG)
  2. Swasembada pangan
  3. Skrining TBC
  4. Cek kesehatan gratis
  5. Pemetaan wilayah rawan stunting
  6. Koperasi merah putih
  7. Pembelajaran adaptif di sekolah rakyat
  8. Deteksi hoaks dan disinformasi

Standar Etika AI Libatkan Tiga Pelaku Utama

Peta jalan tersebut kemudian pemerintah kawal melalui Perpres kedua yang membahas standar etika. Standar etika ini mengatur tiga pelaku, yakni pengguna, pelaku sektor, dan regulator.

Beleid ini bakal mengatur prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab atas pengembangan dan penggunaan AI, agar tidak merugikan masyarakat. Dengan demikian, setiap pihak memiliki peran jelas dalam ekosistem AI Indonesia.

Setelah kedua Perpres AI tersebut terbit, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur aspek teknis, termasuk sanksinya. Misalnya, apabila penyelenggara sistem elektronik, penyedia platform, atau pengguna tidak menyematkan label pada konten buatan AI, maka pihak tersebut dapat menghadapi sanksi mulai dari pemblokiran akun atau laman, hingga pidana dengan merujuk pada UU yang berlaku.

Sepuluh Prinsip Tata Kelola AI Indonesia

Indonesia juga telah menetapkan sepuluh prinsip utama tata kelola AI. Nezar mengatakan prinsip ini menjadi standar dalam setiap pengembangan teknologi, mulai dari perlindungan data pribadi, sistem transparansi, hingga jaminan keadilan dan inklusivitas.

Nezar menegaskan pendekatan Indonesia pemerintah rancang secara adaptif agar dapat mengikuti dinamika teknologi tanpa kehilangan kontrol kebijakan. “Kami membangun sistem yang lincah, namun tetap memiliki kendali yang jelas. Ini penting agar inovasi tidak berjalan tanpa arah,” katanya.

Indonesia Jadi Jembatan Negara Berkembang di Forum Global

Di tingkat global, Indonesia mengambil peran aktif untuk menghadirkan perspektif negara berkembang dalam diskusi tata kelola AI. Indonesia mendorong kerja sama yang lebih setara agar setiap negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan teknologi dan menyusun regulasi.

“Indonesia hadir sebagai jembatan. Kita membawa pengalaman dan kebutuhan negara berkembang ke dalam percakapan global,” kata Nezar.

Ia menambahkan keberhasilan AI tidak hanya teknologi tentukan, tetapi oleh kemampuan negara dalam mengelola dan mengarahkannya secara tepat. Oleh karena itu, Perpres AI 2026 menjadi landasan penting bagi Indonesia untuk memastikan teknologi kecerdasan buatan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, tanpa mengorbankan hak asasi dan keamanan warga.

Dengan terbitnya dua Perpres AI ini, Indonesia siap memasuki era kecerdasan buatan yang lebih terkelola, aman, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pendekatan human-in-the-loop menjadi kunci utama agar teknologi tetap menjadi alat, bukan ancaman bagi peradaban manusia.