Realita Bengkulu – Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), resmi menghadapi dakwaan korupsi satelit Kemhan yang merugikan negara hingga Rp306 miliar. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan surat dakwaan pada Selasa, 31 Maret 2026, terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Leonardi melakukan tindak pidana bersama dua pihak lain. Mereka adalah Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG.
Meski begitu, Leonardi tidak mengenakan pakaian militer saat persidangan karena sudah berstatus purnawirawan. Dakwaan yang dibacakan menyoroti perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi tertentu.
Dakwaan Korupsi Satelit Kemhan terhadap Leonardi
Oditur militer menjelaskan Leonardi melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Terdakwa telah melakukan perbuatan perbuatan, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar oditur militer.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan satelit ini berjalan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Faktanya, Leonardi tetap menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa ketersediaan anggaran negara.
Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaksa menilai Leonardi melanggar prosedur karena melakukan kontrak tanpa jaminan pendanaan dari negara.
Kronologi Proyek Satelit Slot Orbit 123
Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini bermula dari kebutuhan strategis nasional. Leonardi mengklaim mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 untuk mengamankan slot orbit tersebut.
“Beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai negara lain ambil dan penggunaan frekuensi L Band-nya,” tutur Leonardi. Slot orbit dan frekuensi L-Band ini penting untuk kepentingan pertahanan dan nasional Indonesia.
Berdasarkan instruksi tersebut, Leonardi langsung melakukan upaya strategis untuk mengamankan slot orbit. Kemhan kemudian mendapat tugas untuk melaksanakan pengadaan satelit tersebut.
Namun, proyek ini kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak kontraktor. Alhasil, situasi semakin rumit dan berujung pada sengketa internasional.
Arbitrase Internasional dan Kerugian Negara Rp306 M
Ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban kontrak memicu Gabor Kuti Szilard mengajukan gugatan arbitrase internasional. Gugatan ini diajukan ke International Chamber of Commerce (ICC) untuk menyelesaikan sengketa pembayaran proyek satelit.
Putusan arbitrase ICC kemudian menetapkan Indonesia wajib membayar US$20.901.209,9 ditambah bunga sebesar US$483.642,74. Jika pemerintah mengkonversi jumlah tersebut ke rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
Jumlah kerugian ini menjadi dasar dakwaan jaksa terhadap Leonardi dan dua tersangka lainnya. Selain itu, arbitrase internasional juga mencoreng reputasi Indonesia dalam kerjasama pertahanan global.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Nilai Kontrak Airbus | US$495 juta |
| Putusan Arbitrase Pokok | US$20.901.209,9 |
| Bunga Arbitrase | US$483.642,74 |
| Total Kerugian Negara | Rp306 miliar |
Pembelaan Leonardi: Arahan Presiden Jokowi
Di sisi lain, Leonardi membantah tuduhan korupsi dengan menjelaskan proyek ini merupakan arahan langsung dari presiden. Leonardi menekankan proyek pengadaan satelit slot 123 derajat Bujur Timur merupakan instruksi strategis untuk kepentingan nasional.
“Sehingga Kemhan mendapat tugas untuk pengadaan, dimana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Leonardi. Menurutnya, upaya mengamankan slot orbit ini penting agar negara lain tidak mengambilnya lebih dulu.
Lebih dari itu, Leonardi juga mengklaim seluruh proses pengadaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur struktur pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Leonardi berupaya membuktikan bahwa semua prosedur formal sudah pihaknya penuhi sesuai regulasi yang berlaku. Meski begitu, jaksa menilai aspek ketersediaan anggaran tetap menjadi pelanggaran fundamental dalam kasus ini.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengadaan
Leonardi justru menuding ada pihak lain yang melakukan kesalahan dalam proses penerimaan hasil pekerjaan. Leonardi menyebut penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) terjadi tanpa sepengetahuannya.
“Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah,” jelas Leonardi. Menurutnya, panitia penerima hasil pekerjaan melaksanakan tugasnya tanpa koordinasi dengannya.
Leonardi menegaskan tidak mungkin melaksanakan pekerjaan sendirian karena sistem pengadaan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, Leonardi berharap pengadilan akan mengungkap pihak-pihak lain yang juga bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pada akhirnya, persidangan kasus korupsi satelit Kemhan ini akan terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Jaksa dan oditur militer akan terus mengungkap fakta-fakta persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Gabor Kuti Szilard.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama untuk proyek strategis bernilai ratusan juta dolar AS. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara di masa mendatang.






