Realita Bengkulu – Sekretariat Jenderal MPR resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) mulai 1 April 2026. Langkah ini merespons imbauan penghematan energi dari pimpinan MPR, sekaligus membatasi jam kerja dan penggunaan listrik di lingkungan parlemen.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Menurutnya, seluruh unit kerja sudah menerima instruksi untuk menjalankan skema kerja fleksibel ini tanpa mengganggu efektivitas layanan.
Pembatasan Listrik dan Jam Kerja Ketat
MPR memberlakukan pemadaman listrik setiap hari mulai pukul 18.00 WIB. Artinya, seluruh kegiatan operasional harus berakhir paling lambat pukul 17.00 atau jam 5 sore.
“Jadi listrik ini akan dipadamkan juga di jam 18. Jadi kita berharap semua kegiatan akan berakhir di jam 5, jam 5 sore, jam 17. Dan mulai dari situ jam 18 kita sudah mulai pemadaman listrik,” ujar Siti.
Menariknya, praktik pemadaman listrik sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, pengumuman resmi baru disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk memastikan seluruh pegawai memahami aturan baru ini.
Skema WFH dan WFA MPR Tanpa Ganggu Kinerja
Siti Fauziah menegaskan bahwa pembagian antara WFA, WFH, dan work from office (WFO) sudah diatur secara detail. Tujuannya agar efisiensi energi tidak mengorbankan efektivitas kerja pimpinan, anggota, maupun sekretariat MPR.
“Dengan pembagian WFA dan WFH dan WFO, itu sudah kita atur di mana semua pembagian itu tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Jadi semua itu kita lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja pimpinan, anggota, dan sekretariat juga,” jelasnya.
Selain itu, MPR juga memperkenalkan skema kerja empat hari dengan sistem piket khusus pada hari Jumat. Dengan begitu, kantor tetap operasional meski sebagian besar pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Sistem Piket Jumat: Hanya Dua Orang Per Unit
Hari Jumat menjadi hari khusus dalam kebijakan WFH dan WFA MPR 2026 ini. Setiap unit kerja hanya perlu mengirimkan dua orang pegawai untuk berjaga di kantor, sementara sisanya menjalankan WFH atau WFA.
“Iya, jadi karena kan kita tidak menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota. Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang. Yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan,” ucap Sekjen MPR.
Alhasil, kantor tidak sepi total pada hari Jumat. Dua pegawai piket bertugas mengantisipasi kebutuhan mendesak dari pimpinan atau anggota MPR yang mungkin tetap beraktivitas di gedung parlemen.
Penghematan Kegiatan Tidak Langsung
Kebijakan efisiensi energi MPR tidak hanya soal WFH dan WFA. Sekjen Siti Fauziah juga menyebut adanya penghematan pada kegiatan-kegiatan yang tidak secara langsung melibatkan pimpinan atau anggota MPR.
“Tadi disampaikan oleh Ketua bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak secara langsung dilaksanakan oleh baik pimpinan maupun anggota itu kita lakukan penghematan,” tandas Siti.
Dengan kata lain, MPR memprioritaskan alokasi energi dan sumber daya hanya untuk agenda inti yang melibatkan fungsi konstitusional lembaga. Kegiatan pendukung atau administratif yang bisa ditunda akan mengalami penyesuaian jadwal atau format.
Imbauan Pimpinan MPR Jadi Dasar Kebijakan
Siti Fauziah menjelaskan bahwa kebijakan WFH dan WFA ini merupakan respons langsung terhadap imbauan penghematan energi dari pimpinan MPR. Imbauan tersebut menjadi dasar bagi sekretariat untuk menyusun skema kerja yang lebih efisien.
“Jadi dengan adanya imbauan, imbauan penghematan ini, kita pun dari MPR melaksanakan WFA dan WFH. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai, dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja,” papar Siti.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen MPR untuk turut serta dalam upaya nasional menghemat energi. Langkah konkret seperti pemadaman listrik malam hari dan pengurangan aktivitas kantor menunjukkan keseriusan lembaga tinggi negara dalam memberikan contoh kepada instansi lain.
Efisiensi Tanpa Mengorbankan Pelayanan
Prinsip utama dari kebijakan WFH dan WFA MPR 2026 adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan efektivitas kerja. Sekjen Siti Fauziah berkali-kali menekankan bahwa penghematan tidak boleh mengganggu tugas konstitusional lembaga.
Oleh karena itu, MPR merancang skema yang fleksibel namun tetap responsif terhadap kebutuhan pimpinan dan anggota. Sistem piket pada hari Jumat, pembagian WFO yang terukur, serta pemadaman listrik di luar jam kerja menjadi solusi yang coba dijalankan.
Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi contoh bagaimana lembaga negara bisa beradaptasi dengan tuntutan penghematan energi tanpa mengorbankan fungsi pelayanan publik. MPR berharap langkah ini bisa menginspirasi instansi lain untuk menerapkan pola kerja serupa demi efisiensi nasional yang lebih luas.






