Nasional

Korupsi Kuota Haji: KPK Lacak Tersangka di Arab Saudi

Realita Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap keberadaan Asrul Azis Taba (ASR), tersangka baru kasus korupsi kuota haji, saat ini berada di Arab Saudi. Asrul menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan ini kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyidik melacak keberadaan ASR melalui data Imigrasi yang menunjukkan tersangka masih berada di luar negeri.

“Saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ungkap Budi dalam konferensi pers tersebut. Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Asrul dan meminta tersangka segera kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan.

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji pada Senin, 30 Maret 2026. Selain Asrul Azis Taba, penyidik juga menjerat Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour.

Kedua tersangka memainkan peran krusial dalam skema korupsi ini. Mereka menginisiasi pengaturan dan pengisian kuota haji tambahan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan asosiasi mereka.

Modus operandi keduanya melibatkan manipulasi distribusi kuota haji yang seharusnya berlangsung transparan. Bahkan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan yang mengalir dari para tersangka kepada pejabat Kementerian Agama.

Aliran Dana Ratusan Ribu Dolar AS ke Pejabat Kemenag

Temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah aliran dana dalam mata uang dolar Amerika Serikat. KPK menuduh Ismail Adham memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Asrul Azis Taba memberikan jumlah yang jauh lebih besar, yakni US$ 406 ribu kepada Alex. Total aliran dana dari kedua tersangka mencapai US$ 436 ribu atau setara lebih dari 7 miliar rupiah (kurs 2026).

Budi Prasetyo menegaskan pemberian uang kepada Alex merepresentasikan gratifikasi untuk Menteri Agama saat itu. “Sehingga dua tersangka ini sekaligus menjadi nexus, menjadi simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.

Peran Vital dalam Pengaturan Kuota Haji Tambahan

Penyidik menilai kedua tersangka memiliki posisi strategis dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus. Asrul sebagai ketua asosiasi dan Ismail sebagai direktur operasional Maktour memanfaatkan kewenangan mereka untuk melobi distribusi kuota haji tambahan.

Skema yang mereka jalankan melibatkan proses sebelum dan sesudah Kementerian Agama mengeluarkan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Pascadiskresi, terjadi distribusi kuota yang diduga sarat kepentingan dan melibatkan transaksi keuangan ilegal.

KPK terus mendalami klaster-klaster lain dalam kasus ini. Fokus penyelidikan meliputi peran pihak-pihak terkait di Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, serta PIHK yang terlibat dalam proses distribusi kuota.

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Budi Prasetyo menyatakan perkara korupsi kuota haji ini masih akan terus berkembang. Penyidik belum menutup kemungkinan menjerat tersangka tambahan seiring dengan temuan-temuan baru di lapangan.

Pihaknya tengah menelusuri alur transaksi keuangan yang terjadi antara PIHK dengan oknum di Kementerian Agama. Selain itu, KPK juga menginvestigasi mekanisme pemberian kuota haji tambahan yang diduga melanggar prosedur dan regulasi yang berlaku.

Pendalaman kasus ini mencakup audit terhadap dokumen-dokumen administratif terkait penerbitan kuota haji tahun 2026. Penyidik juga memeriksa komunikasi elektronik dan rekening bank para pihak yang terlibat untuk melacak jejak aliran dana.

Respons KPK Terhadap Tersangka di Luar Negeri

Meskipun Asrul Azis Taba saat ini berada di Arab Saudi, KPK memastikan proses hukum akan tetap berjalan. Penyidik telah menghubungi tersangka dan meminta komitmennya untuk pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.

Apabila Asrul tidak kooperatif, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan red notice melalui Interpol. Langkah ini akan memastikan tersangka tidak dapat berkelit dari tanggung jawab hukumnya.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam yang sangat sakral. Penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menginjak-injak hak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji.

KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah itu akan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pejabat pemerintah, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji menjadi prioritas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.