Realita Bengkulu – Laksamana Muda purnawirawan Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, mengklaim proyek satelit Kemhan bukanlah inisiatifnya. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemhan ini menyatakan bahwa Presiden Jokowi langsung memberikan amanat pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Rapat Kabinet Terbatas Desember 2015.
Leonardi menyampaikan pernyataan tersebut usai menjalani sidang koneksitas perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa presiden saat itu menginstruksikan secara tegas untuk mengamankan slot orbit strategis tersebut.
“Beliau mengamanatkan agar mengamankan slot 123 Bujur Timur, ‘jangan sampai negara lain mengambilnya’,” ujar Leonardi menjelaskan perintah langsung dari Jokowi.
Kronologi Amanat Presiden untuk Proyek Satelit Kemhan
Jokowi menyampaikan arahan tersebut kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu. Presiden meminta Kementerian Pertahanan segera melakukan pengadaan proyek satelit karena satelit L-band Indonesia yang lama sudah berada di luar jangkauan atau out of orbit.
Pemerintah merancang satelit tersebut untuk kepentingan pertahanan negara dan pemerintahan. Fokus utamanya adalah keamanan dan komunikasi strategis, terutama melalui slot orbit 123 derajat bujur timur yang memiliki posisi strategis.
“Beliau (Ryamizard) lah yang rapat di atas. Beliau yang memerintahkan kami semua ini untuk segera melaksanakan perintah Presiden,” tutur Leonardi menerangkan rantai komando saat itu.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 306 Miliar
Jaksa mendakwa Leonardi bersama dua tersangka lain merugikan keuangan negara lebih dari Rp 306 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai yang harus negara bayarkan berdasarkan putusan Final Award Arbitrase Singapura, beserta bunganya.
Selain Leonardi, dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas van Der Hayden dan Gabor Kuti. Anthony merupakan warga negara Amerika Serikat yang berperan selaku tenaga ahli satelit Kemenhan. Sementara itu, Gabor Kuti menjabat sebagai CEO Navayo International AG.
Namun, pihak berwenang hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Gabor. Tersangka ini belum berhasil aparat tangkap dan masih berstatus buron.
Pasal yang Menjerat Terdakwa Korupsi Satelit
Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jaksa juga menerapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya cukup berat, mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Penerapan pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menunjukkan bahwa jaksa menganggap para terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Leonardi Minta Jokowi dan Ryamizard Dipanggil Jadi Saksi
Leonardi meminta pemeriksaan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Ia bahkan mengusulkan agar penyidik memanggil Jokowi dan mantan Menhan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Semuanya harus terlibat, dong. Jangan hanya saya gitu, loh. Ya, diselesaikan lah,” ujar Leonardi menekankan perlunya keadilan menyeluruh dalam proses hukum.
Pernyataan ini menunjukkan strategi pembelaan Leonardi yang ingin membuktikan bahwa proyek satelit Kemhan merupakan kebijakan negara dari tingkat tertinggi. Ia berupaya menunjukkan bahwa keputusannya bukan tindakan pribadi melainkan pelaksanaan perintah atasan.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Leonardi menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau penyangkalan atas dakwaan kepada kliennya. Tim pengacara akan menyusun argumen hukum untuk menolak atau mempertanyakan substansi dakwaan jaksa.
Hal yang sama juga kuasa hukum Anthony Thomas van Der Hayden ungkapkan. Tim hukum tersangka warga negara Amerika Serikat itu juga berencana mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang jaksa ajukan.
Eksepsi merupakan langkah hukum yang lazim terdakwa ambil untuk menguji keabsahan dakwaan. Melalui eksepsi, pengacara dapat mempertanyakan kewenangan pengadilan, kejelasan dakwaan, atau aspek formil lainnya sebelum masuk ke pokok perkara.
Latar Belakang Proyek Satelit Strategis
Proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012-2021 memiliki nilai strategis tinggi bagi Indonesia. Slot orbit ini pemerintah anggap krusial untuk kepentingan pertahanan dan komunikasi negara.
Urgensi proyek ini muncul karena satelit L-band Indonesia yang lama sudah melewati masa operasionalnya dan berada di luar orbit yang efektif. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk segera mengamankan slot orbit sebelum negara lain mengklaimnya.
Ternyata, dalam hukum internasional tentang satelit dan orbit, suatu negara harus aktif menggunakan slot orbit yang sudah negara tersebut miliki. Jika tidak, slot tersebut bisa negara lain ambil alih untuk kepentingan satelit mereka.
Menariknya, kasus ini menunjukkan bagaimana proyek strategis pertahanan dapat berakhir dengan sengketa arbitrase internasional. Proses pengadaan yang awalnya bertujuan untuk kepentingan nasional justru berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Persidangan kasus korupsi proyek satelit Kemhan ini akan terus masyarakat dan pengamat hukum pantau. Terutama karena melibatkan kebijakan tingkat presiden dan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Proses hukum selanjutnya akan menguji apakah dalil pembelaan Leonardi tentang amanat presiden dapat diterima atau justru memperkuat bukti dakwaan jaksa.






