Berita

KPK Awasi Tata Kelola Tambang Bogor, Tekankan Minimalisasi Dampak Lingkungan dan Keuangan Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Selasa (20/1/2026) di Cibinong. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi tata kelola pemerintahan daerah tahun 2024 dan penguatan integritas di Kabupaten Bogor.

Evaluasi Tata Kelola dan Penguatan Integritas

Direktur II Koordinasi dan Supervisi KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyatakan bahwa kedatangan KPK bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bogor selama tahun sebelumnya. “Ya, kami datang hari ini yang pertama kami mengevaluasi tata kelola pemerintahan yang dikerjakan di tahun 2024 Kabupaten Bogor. Itu salah satunya penguatan integritas di Kabupaten Bogor ini,” ujar Bahtiar kepada wartawan.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga secara resmi meminta bantuan KPK untuk meningkatkan perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

Pengawasan Tata Kelola Pertambangan

Selain evaluasi umum, audiensi ini juga membahas secara spesifik sektor strategis yang menjadi perhatian dan kerap menimbulkan polemik di Kabupaten Bogor, yaitu tata kelola pertambangan. Bahtiar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada terkait sektor ini.

“Yang kedua, materi hari ini juga kita membahas tentang sektor strategis yang saat ini sedang menjadi permasalahan Kabupaten Bogor, yaitu tata kelola pertambangan. Beliau menyampaikan banyak hal permasalahan-permasalahan yang ada,” jelasnya.

KPK berkomitmen untuk melakukan pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna memastikan tata kelola pertambangan di Kabupaten Bogor berjalan lebih baik.

Perhitungan Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Bahtiar menekankan pentingnya mempertimbangkan manfaat ganda dari pengelolaan tambang. Pertama, dari sisi pendapatan daerah melalui sektor pajak. “Yang intinya bahwa pertambangan tersebut, jika ada pengelolaan berlanjut, satu, memang kemanfaatannya dari sektor pajak, pendapatan, itu pun juga patut diperhitungkan untuk kas daerah,” tuturnya.

Kedua, aspek lingkungan menjadi sorotan utama. KPK mengingatkan bahwa dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dapat membebani anggaran daerah untuk perbaikan di masa mendatang. Oleh karena itu, minimalisasi dampak menjadi prioritas.

“Yang kedua, dari sektor lingkungan, karena walau bagaimanapun, jika nanti lingkungan berdampak, pemerintah kabupaten atau provinsi pastinya nanti akan menganggarkan kembali untuk perbaikan tersebut. Alangkah baiknya kalau itu diminimalkan dampaknya, kan gitu ya,” imbuhnya.