Realita Bengkulu – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pencurian di sebuah rumah Qur’an yang berlokasi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Kedua tersangka berinisial IH dan GID ditahan setelah mereka merampas 20 unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan dua unit tablet milik para santri pada Kamis, 19 Maret 2026.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bergerak saat penghuni rumah sedang menghadiri acara buka puasa bersama. Pada saat itulah mereka memanfaatkan kesempatan emas untuk melakukan aksi pencurian dengan cara melompati pagar rumah.
Modus Operandi Pencuri di Rumah Qur’an
Kusumo menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Maret 2026, bahwa pelaku berinisial IH langsung menyasar kamar-kamar para santri setelah berhasil masuk ke dalam area rumah. Akibatnya, IH mengambil berbagai barang berharga milik penghuni tanpa meninggalkan jejak yang signifikan.
Selain itu, IH menggunakan alat seperti cangkul untuk membongkar kamar-kamar guna mempermudah pencarian barang-barang bernilai tinggi. Metode ini menunjukkan bahwa pelaku sudah memiliki pengalaman dalam merampok rumah-rumah sebelumnya.
Penjualan Barang Curian oleh Penadah
Setelah mengumpulkan barang-barang hasil pencurian, IH kemudian menjual semua kepada GID yang berperan sebagai penadah barang. GID membeli barang curian dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1,2 juta per unit.
Menariknya, transaksi jual-beli ini tidak terjadi sekali saja melainkan berulang kali, menunjukkan adanya sistem koordinasi yang terjalin rapi antara kedua pelaku. Jalinan kerjasama tersebut membuat Polres Metro Bekasi Kota memutuskan untuk menjerat keduanya dengan pasal yang berbeda berdasarkan peranan masing-masing dalam kejahatan ini.
Riwayat Kriminal Kedua Tersangka
Data yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa IH merupakan seorang residivis dengan riwayat pencurian di masa lalu. Pelaku pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2020 atas kasus pencurian sebelumnya.
Sementara itu, GID juga memiliki catatan kriminal walaupun berbeda jenis kejahatannya. GID memiliki riwayat kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2005. Kombinasi latar belakang kriminal dari keduanya membuat Kusumo menyimpulkan bahwa IH memanfaatkan pengalamannya memahami situasi dan kerentanan para korban.
Penangkapan dan Penetapan Pasal Hukum
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Bekasi Timur pada tanggal 24 Maret 2026, lima hari setelah aksi pencurian terjadi. Setelah ditangkap, penyidik langsung menahan keduanya di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses investigasi dan penuntutan hukum lebih lanjut.
Kusumo menetapkan IH dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat pelaku melakukan pencurian di rumah milik institusi pendidikan agama dan melakukannya dengan cara membongkar ruangan. GID dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena terbukti menerima dan membeli barang-barang yang diketahui hasil dari tindak pidana pencurian.
Ancaman Hukuman untuk Kedua Pelaku
Kusumo menyatakan bahwa kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat atas perbuatan mereka. Mereka terancam menjalani pidana penjara antara tujuh hingga sembilan tahun, tergantung dari hasil persidangan di pengadilan kelak.
Proses penuntutan sudah dimulai untuk memastikan bahwa keduanya pertanggungjawaban penuh atas perbuatan mereka. Kasusnya menjadi catatan penting bagi Polres Metro Bekasi Kota dalam meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan agama di wilayah kerjanya.
Kasus pencurian di rumah Qur’an Jatiasih ini menjadi pengingat bagi masyarakat pentingnya meningkatkan sistem keamanan di rumah-rumah ibadah dan tempat tinggal komunitas, terutama saat jam-jam tertentu ketika banyak penghuni meninggalkan tempat untuk menghadiri acara kebersamaan. Polres Metro Bekasi Kota terus berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian dengan patroli berkelanjutan dan sistem pengamanan yang lebih ketat.






