Realita Bengkulu – Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital resmi mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan yang dikenal sebagai PP TUNAS ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Delapan platform digital—X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook—sudah menerima perintah dari pemerintah untuk menonaktifkan akun-akun anak yang tidak sesuai aturan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dua platform menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam menerapkan regulasi ini. Platform X dan Bigo Live menjadi yang pertama melaksanakan kewajiban kepatuhan sesuai dengan standar PP TUNAS yang baru.
Platform X dan Bigo Live Pimpin Kepatuhan PP TUNAS
Meutya memberikan apresiasi khusus kepada X karena telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan. Platform ini juga berkomitmen melakukan identifikasi dan penonaktifan akun-akun yang tidak sesuai dengan persyaratan usia.
“Meskipun pada awalnya sempat meminta perpanjangan waktu namun X kita apresiasi telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan juga penonaktifan akun dimulai dari esok,” ujar Meutya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat, 27 Maret 2026.
Selain itu, Bigo Live juga menunjukkan kepatuhan penuh dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 plus. Platform streaming ini telah melakukan penyesuaian batas usia dalam perjanjian pengguna dan kebijakan keamanan privasi mereka. Bigo Live juga telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada AppStore dan toko aplikasi lainnya.
Tidak hanya itu, Bigo Live menyiapkan sistem moderasi berlapis untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan. Platform ini akan menerapkan kombinasi kecerdasan buatan dan verifikasi manual untuk memeriksa akun-akun pengguna di bawah usia 18 tahun.
Roblox dan TikTok Menunjukkan Kepatuhan Sebagian
Sementara itu, Roblox termasuk kategori platform yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Platform game ini berencana menghadirkan fitur khusus bagi anak di bawah usia 13 tahun yang hanya memungkinkan mereka bermain secara offline, tanpa akses ke mode online.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” jelas Meutya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kompromi yang tetap memberikan perlindungan kepada anak-anak yang lebih muda.
TikTok juga masuk dalam kategori yang sama dengan Roblox. Platform video pendek ini berkomitmen menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun, namun akan melakukannya secara bertahap. Esok harinya, TikTok akan mengumumkan peta jalan operasional khusus untuk pengguna usia 14-15 tahun.
“Sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15,” kata Meutya. Meskipun begitu, pemerintah tetap meminta TikTok melengkapi kepatuhan secara menyeluruh dalam waktu yang lebih singkat.
Tujuan Utama PP TUNAS: Melindungi Data Anak
Meutya menegaskan bahwa PP TUNAS diciptakan sebagai respons atas maraknya penyebaran data pribadi anak di berbagai platform media sosial tanpa kontrol yang memadai. Data anak tersebar luas di ruang digital, dan pemerintah melihat potensi eksploitasi data untuk kepentingan monetisasi atau ekonomi.
“Justru aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak,” tegas Meutya. Berbagai studi dan kasus hukum di negara lain menunjukkan bahwa data anak sering dieksploitasi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Oleh karena itu, PP TUNAS hadir untuk mengatur sekaligus memperkuat perlindungan atas data anak yang telah tersebar luas di ekosistem digital. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, melainkan mekanisme kontrol yang komprehensif untuk data yang sudah ada.
“Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak,” tambah Meutya. Pendekatan holistik ini mencakup identifikasi, penonaktifan, dan verifikasi untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari eksploitasi data.
Pertemuan dengan Seketaris Kabinet Terkait Implementasi
Menutya juga sempat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk membahas implementasi PP TUNAS secara menyeluruh. Pertemuan ini memfokuskan pada langkah-langkah operasional Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi. Koordinasi antara kementerian dan sekretariat kabinet diperlukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Dengan dimulainya berlakunya PP TUNAS pada 28 Maret 2026, pemerintah berkomitmen melindungi generasi muda dari risiko eksploitasi data dan penyalahgunaan informasi pribadi mereka di ruang digital. Keberhasilan regulasi ini bergantung pada kerja sama penuh antara platform, pemerintah, orang tua, dan pengguna itu sendiri.






