Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Sultra
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Kasus yang diusut ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2009. Meskipun KPK telah menetapkan tersangka pada tahun 2017, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” jelas Budi.
Kepastian Hukum dan Keterbukaan Informasi
Penerbitan SP3 ini, menurut Budi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap informasi baru yang mungkin muncul terkait kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tuturnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada tahun 2017, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan penetapan tersangka ASW (Aswad Sulaiman) dilakukan setelah adanya indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Kerugian ini diduga berasal dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2017. Saut menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.






