Berita

KPK Kantongi Bukti Kuat Kuota Haji dari Kesaksian Dito Ariotedjo, Kemenag Diduga Melenceng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memperoleh bukti kuat mengenai asal-usul penambahan kuota haji setelah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Kesaksian Dito memperkuat dugaan bahwa diskresi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji tahun 2023-2024 telah menyimpang dari tujuan awal.

Diskresi Kuota Haji Dipertanyakan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah terjadi setelah pertemuan bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022. Presiden Joko Widodo turut hadir dalam pertemuan tersebut, dan Dito Ariotedjo menjadi salah satu pejabat yang mendampingi.

“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu (24/1/2026).

Dito Ariotedjo memberikan keterangan mengenai penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas antrean panjang ibadah haji di Indonesia. Sebelum penambahan, Indonesia memiliki kuota 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. KPK menduga kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Dampak Penundaan Keberangkatan

Budi Prasetyo menambahkan, idealnya tambahan 20 ribu kuota haji dapat memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Melalui pemeriksaan Dito, penyidik KPK mendalami alur perolehan hingga eksekusi tambahan kuota haji tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ungkapnya.

Akibat dari diskresi tersebut, lanjut Budi, bukan hanya kerugian negara yang timbul, tetapi juga kerugian sosial bagi ribuan calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Hal ini diperparah dengan pertimbangan usia dan kesehatan calon jemaah yang semakin menua.

“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” jelasnya.

“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.

Pemeriksaan Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo diperiksa selama tiga jam oleh penyidik KPK. Ia dicecar mengenai kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Dito menjelaskan bahwa kunjungan tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam kunjungan tersebut, Dito dan Presiden Jokowi juga bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Dito menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia.

Dito juga ditanyai mengenai ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan di Arab Saudi tidak hanya berfokus pada satu topik, termasuk haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.