Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. KPK menegaskan bahwa penghentian kasus tersebut murni karena kendala teknis dan bukan tekanan politik.
Kendala Teknis dan Alat Bukti Tidak Cukup
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah ketidakmampuan auditor dalam melakukan penghitungan kerugian negara. “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan pada tahun 2017 dengan menetapkan Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), sebagai tersangka. KPK menduga kasus ini merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Delapan tahun berselang, KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.
Budi merinci bahwa sangkaan awal kasus ini menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, proses penghitungan kerugian negara oleh auditor tidak dapat dilakukan. “Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara),” jelas Budi.
Kadaluwarsa dan Kendala Penuntutan
Selain kendala penghitungan kerugian negara, KPK juga menghadapi masalah kadaluwarsa dalam dugaan kasus suap terkait izin tambang tersebut. “Kemudian pasal suapnya kendala di kadaluwarsa penuntutan,” tambah Budi.
Kedua faktor ini, yaitu ketidakcukupan alat bukti terkait kerugian negara dan kendala kadaluwarsa pada pasal suap, menjadi alasan utama KPK menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Kronologi Kasus Konawe Utara
Pada tahun 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga berlangsung pada periode 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.






