JAKARTA – DKI Jakarta menempati peringkat ke-24 sebagai kota termacet di dunia berdasarkan data terbaru. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai peringkat ini sebagai peringatan serius terhadap kebijakan tata kota.
Alarm Kebijakan Tata Kota
“Kami di DPRD DKI Jakarta melihat data soal kemacetan ini sebagai alarm kebijakan, bukan sekadar peringkat,” kata Khoirudin kepada wartawan, Kamis (22/1/2026). Ia menambahkan bahwa Jakarta masih menghadapi tantangan besar sebagai kota megapolitan dengan mobilitas tinggi, aglomerasi Jabodetabek, serta pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan.
Khoirudin menekankan bahwa penyelesaian masalah kemacetan tidak bisa dilakukan dengan satu kebijakan tunggal. “Kemacetan tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan tunggal, tapi butuh orkestrasi lintas sektor dan konsistensi kebijakan,” ujarnya.
DPRD DKI Jakarta telah melakukan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait isu kemacetan. Salah satu fokus utama adalah penguatan dan perluasan integrasi moda transportasi publik.
Perluas Integrasi Transportasi Publik
“Kami mendorong agar integrasi MRT, LRT, Transjakarta, KRL, dan moda pengumpan (feeder) terus diperluas, baik dari sisi jangkauan, kenyamanan, maupun keterjangkauan tarif. Transportasi publik harus menjadi pilihan rasional, bukan sekadar alternatif,” tegas Khoirudin.
Selain itu, DPRD juga mendorong evaluasi dan peningkatan sistem rekayasa lalu lintas, pengaturan jam kerja fleksibel, serta optimalisasi sistem transportasi cerdas (ITS). Semua ini diharapkan berbasis data dan teknologi, bukan sekadar reaktif.
Pengendalian Kendaraan Pribadi dan Kerjasama Jabodetabek
Pengendalian penggunaan kendaraan pribadi juga menjadi sorotan. Khoirudin berharap kebijakan seperti ganjil-genap, parkir berbayar progresif, dan wacana ERP (Electronic Road Pricing) dibahas secara matang, bertahap, dan dengan komunikasi publik yang baik untuk menghindari resistensi sosial.
Menyadari bahwa kemacetan Jakarta tidak lepas dari mobilitas warga Jabodetabek, DPRD mendorong Pemprov DKI untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah lain di wilayah tersebut.
“DPRD memastikan kebijakan pengendalian kemacetan didukung anggaran yang tepat sasaran, serta pengawasan agar implementasinya efektif dan berdampak nyata,” ungkapnya. “DPRD DKI Jakarta berkomitmen menjadi mitra strategis Pemprov, mengawal kebijakan, memberi masukan, dan memastikan solusi kemacetan dijalankan secara berkelanjutan,” imbuh dia.
Jakarta Naik ke Peringkat 24 Kota Termacet Dunia
Sebelumnya, Jakarta memang mengalami peningkatan signifikan dalam daftar kota termacet di dunia, menduduki peringkat ke-24 pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan kondisi jalanan Jakarta yang dinilai bertambah macet dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan TomTom Traffic Index 2025, Bandung menduduki peringkat ke-16 kota termacet di dunia dan menjadi kota paling macet di Indonesia. Indeks ini menganalisis tingkat kemacetan di ratusan kota global menggunakan data kecepatan dan lokasi kendaraan secara real-time (floating car data/FCD).






