Berita

Mahkamah Partai Gerindra Bahas Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK

Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan partainya menghormati proses hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nasib Sudewo, yang merupakan kader partai berlambang garuda itu, kini akan dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Partai Gerindra.

Gerindra Hormati Proses Hukum KPK

“Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan seluruh kader partai untuk menjauhi praktik korupsi. Pesan tersebut ditujukan kepada kader yang memegang jabatan di eksekutif maupun legislatif.

“Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” jelasnya.

Mahkamah Partai Segera Tentukan Nasib Sudewo

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Sudewo. Ia memastikan bahwa Mahkamah Partai Gerindra akan segera menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status Sudewo di partai.

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku. Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” tuturnya.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Selain Sudewo, terdapat tiga tersangka lain yang juga ditetapkan dalam kasus ini:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Modus operandi yang diduga dilakukan Sudewo adalah memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon. Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.