Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026), permohonan praperadilan Albertinus teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diajukan pada Jumat (23/1).
Adapun klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penyitaan. Namun, petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan ke publik.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Albertinus melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Ketiganya adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Albertinus diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar.






