Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak percepatan realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 10,6 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi yang dilanda bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak.
Keputusan Politik Presiden
Pernyataan ini disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya serta Pembahasan Alokasi Anggaran untuk Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang. Rapat tersebut digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/1/2026).
Menurut Tito, keputusan pengembalian TKD ini merupakan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (17/1/2026). Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa TKD akan dikembalikan kepada seluruh kabupaten/kota di ketiga provinsi yang terdampak bencana.
“Keputusan politik sudah diambil oleh Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi (dengan baik),” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah
Tito menegaskan bahwa pengembalian TKD tidak hanya ditujukan bagi daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemda dalam merespons kondisi darurat.
“Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelas Tito.
Ia meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan agar Pemda dapat segera memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pemanfaatan pengembalian TKD, khususnya untuk penanganan dan mitigasi bencana, guna mendukung efektivitas penggunaan anggaran.
Pemanfaatan untuk Pencegahan dan Mitigasi
Lebih lanjut, Tito mendorong daerah yang tidak terdampak langsung untuk memanfaatkan pengembalian TKD guna langkah pencegahan dan pengendalian risiko bencana. Hal ini termasuk upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan peruntukan ini untuk antisipasi pencegahan-pencegahan bencana dan juga dampak bencana yang ada di daerah,” imbuhnya.
Tito juga mengingatkan seluruh Pemda untuk menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. Ia menekankan konsekuensi hukum jika terjadi penyalahgunaan dana.
“Tapi ingat jangan sampai dikorupsi, jangan diselewengkan, nanti begitu ketika TKD-nya nambah (untuk) daerah bencana yang dibangun bukannya untuk bencana (namun) buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusan dengan bencana. Nanti kalau kena kejaksaan, KPK, atau kena apa penegak hukum lain, saya sangat yakin Pak Presiden akan marah sekali,” tandasnya.
Peserta Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain:
- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Rico
- Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Subandono
- Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah
- Serta pihak terkait lainnya.






