Berita

Pengacara Bantah Pemerkosaan Sesama Wanita di Mojokerto, Sebut Keduanya Berpacaran

Mojokerto – Kasus dugaan pemerkosaan sesama wanita di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru. Terdakwa DS (33), seorang lesbian asal Bandar Lampung, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, tim penasihat hukum DS membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kliennya dan korban, MZ (35), memiliki hubungan pacaran.

Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan bahwa DS dan MZ berkenalan melalui TikTok pada 25 April 2025. MZ yang pertama kali menghubungi DS melalui WhatsApp setelah melihat nomor kontak di profil TikTok DS. Alizah menyatakan, ‘Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil sayang duluan.’

Pada Mei 2025, MZ meminta untuk tinggal bersama DS dengan alasan telah mendapat restu dari ibunya. DS pun menyetujuinya. Di bulan yang sama, MZ juga meminta DS untuk membukakan usaha salon di Mojokerto. ‘MZ minta dibukakan usaha salon. Mei 2025 itu awalnya DS mengirim Rp 25 juta untuk uang muka tanah, lalu melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa sampai menumpuk Rp 98 juta, bertahap,’ terang Alizah.

Alizah juga mengungkapkan bahwa MZ hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS dan sering meminta uang untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran listrik dan perawatan kecantikan. ‘Kalau filer dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500.000. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,’ jelasnya.

Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Alizah menyebutkan kliennya nekat datang karena memiliki hubungan spesial dengan MZ dan ingin mengecek langsung bisnis salon yang dijalankan MZ. ‘Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,’ ungkapnya.

Menurut keterangan Alizah, saat DS tiba di kamar kosnya di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada 10 Juli 2025, MZ datang bersama dua temannya, PH dan FU. Alizah membantah keras terjadinya pemerkosaan. Ia menegaskan bahwa hubungan intim yang terjadi antara DS dan MZ adalah atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan. PH dan FU disebut menunggu di luar kamar.

Alizah juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter. ‘Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,’ ujarnya.