Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah laboratorium narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di salah satu hotel di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (25) berhasil diamankan.
Penangkapan Tersangka dan Lokasi Penggerebekan
Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, menyatakan bahwa tersangka R ditangkap pada Kamis (8/1/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kamar nomor 4A Reddorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung, Jalan Gandaria I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.55 WIB,” ujar Ahmad Huda kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Barang Bukti Produksi Tembakau Sintetis
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam proses produksi tembakau sintetis. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di area dapur kamar hotel.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat bruto 206 gram, dan gelas pengukur cairan. Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan,” jelas Ahmad Huda.
Potensi Kerugian dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan barang bukti dan bahan baku yang disita, polisi memperkirakan total tembakau sintetis siap edar yang dapat dihasilkan mencapai 2.000 gram atau 2 kilogram. Nilai dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Tersangka R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis yang lebih luas.






