Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini diambil menyusul laporan hasil investigasi yang disampaikan kepada Presiden.
Rapat Terbatas Virtual dari London
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH). “Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Rapat ini membahas laporan Satgas PKH mengenai perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan. Momen rapat tersebut turut dibagikan melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet.
Dalam rapat virtual tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri yang juga berada di London, antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Turut hadir pula anggota Kabinet Merah Putih lainnya seperti Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Atensi Pasca Bencana
Langkah penertiban kawasan hutan ini diambil Presiden Prabowo sebagai perhatian khusus setelah terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa akibat pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab.






