Nasional

Pungli Guru di Daerah 3T: Kebisuan Massal yang Harus Diputus

Realita Bengkulu – Seorang pejabat dinas pendidikan Tambora, Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap pada Februari 2026 atas kasus pemerasan sistematis terhadap guru. Oknum tersebut menyiapkan rekening bank khusus untuk menampung potongan dana Tunjangan Khusus Guru (TKG) milik para pendidik. Kasus ini bukan sekadar anomali, melainkan gejala dari kebobrokan sistemik yang terus terjadi di berbagai daerah.

Praktik pungli guru di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih kerap terjadi meski pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan transfer langsung tunjangan ke rekening pribadi pendidik. Ironisnya, saat sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah membaik, pencairan TKG justru masih sangat rentan terhadap pungutan liar oleh oknum dinas pendidikan.

Kekuasaan Tanpa Pengawasan di Level Daerah

Akar masalah pungli TKG terletak pada besarnya kekuasaan tanpa pengawasan yang dipegang pejabat daerah. Mereka bertindak seperti gatekeeper absolut yang menentukan nama-nama guru mana saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. Posisi tawar inilah yang kemudian membuat mereka merasa bisa bertindak sewenang-wenang dan menuntut jatah potongan dari para pendidik.

Selain itu, instansi dinas pendidikan di level lokal sering menjadi pusaran utama praktik korupsi. Laporan pantauan tren penindakan korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan data yang memprihatinkan: lebih dari 50 persen (sekitar 52%) kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum bersarang di tingkat dinas pendidikan.

TKG: Tunjangan Vital untuk Guru di Pelosok

Mengapa pungli TKG perlu mendapat perhatian mendesak? Pertama, TKG sangatlah vital bagi keberlangsungan hidup para pendidik. Tunjangan ini merupakan instrumen penyambung hidup yang sangat membantu guru yang bekerja dalam kondisi paling berat dan minim fasilitas di pelosok negeri.

Kedua, praktik pemerasan ini mendapat ekspos sangat minim. Perbincangan publik mengenai kesejahteraan guru jarang sekali menyentuh eksploitasi sistemik yang dialami oleh para pendidik di daerah 3T. Kebisuan massal inilah yang membuat kasus-kasus serupa terus berulang tanpa pernah terungkap secara luas.

Dari Teori hingga Realitas: Mengapa Guru Diam?

Para pendidik di daerah terpencil perlu memahami bahwa mereka harus mengenali kekuatan mereka dan mengambil langkah tegas secara kolektif untuk memerangi perilaku koruptif oknum dinas pendidikan. Bersikap permisif terhadap pungli bukanlah kompromi; itu sama artinya dengan membiarkan hak dasar mereka dirampas secara sukarela.

Filsuf Hannah Arendt dalam konsep banality of evil (banalitas kejahatan) mengingatkan bahwa kejahatan sistemik sering tidak digerakkan oleh “monster”, tetapi oleh orang biasa yang patuh pada sistem tanpa bersikap kritis. Normalisasi potongan TKG merupakan wujud banalitas kejahatan di dunia pendidikan Indonesia.

Dari perspektif kriminologi, The Fraud Triangle karya Donald R. Cressey mengidentifikasi elemen rasionalisasi yang membuat orang-orang berpartisipasi dalam sistem korup. Pembenaran umum bahwa “lebih baik dapat sedikit (alias terpotong) daripada tidak sama sekali” justru hanya menguatkan relasi kuasa para pemeras dan melanggengkan siklus penindasan.

Guru sebagai Model Perilaku Generasi Mendatang

Social Learning Theory dari psikolog Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia mempelajari dan mewariskan perilaku melalui observasi (modeling). Ruang kelas adalah tempat menempa masa depan bangsa, dan guru adalah aktor utama dalam proses tersebut.

Maka dari itu, jika para pendidik—orang-orang yang ditugaskan untuk menanamkan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab—bersikap permisif terhadap pemerasan karena rasa takut atau demi cari aman, generasi macam apa yang sedang kita ciptakan? Tidak hanya merugikan guru itu sendiri, tetapi juga menggerogoti fondasi moral bangsa melalui generasi muda.

Memutus Siklus: Keberanian Guru Melawan Pungli

Memutus siklus pungli TKG membutuhkan keberanian. Guru-guru di daerah 3T tidak bisa bersuara lantang mengutuk korupsi di tingkat nasional, sementara mereka sendiri membiarkannya hidup subur di daerah mereka. Sampai para pendidik cukup berani untuk berdiri bersama dan mengonfrontasi praktik korup berskala kecil di lingkungan mereka sendiri, mimpi tentang Indonesia yang bersih dari korupsi akan tetap menjadi sekadar mimpi.

Jika guru mentolerir perampasan hak mereka sendiri, tanpa sadar mereka sedang mengajarkan kepada siswa bahwa korupsi adalah hal yang wajar. Inilah risiko terbesar: menciptakan generasi yang permisif terhadap tindakan koruptif dan tidak memiliki standar moral yang jelas.

Kasus pungli guru di Tambora, Bima pada Februari 2026 harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Para pendidik perlu mengambil inisiatif melaporkan praktik pungli ke lembaga pengawas yang tepat, membentuk kelompok solidaritas sesama guru, dan tidak lagi menormalisasi perampasan hak tunjangan mereka. Hanya dengan keberanian kolektif, siklus penindasan sistemik ini bisa benar-benar diputus.