Realita Bengkulu – Pengamat Politik Adi Prayitno menekankan kaderisasi partai politik menjadi aspek krusial untuk memperkuat dan memajukan parpol di Indonesia. Proses ini memastikan regenerasi kepemimpinan terhindar dari praktik pembajakan oleh pihak eksternal yang hanya mengandalkan popularitas dan kekuasaan tanpa melalui proses internal yang sehat.
Adi Prayitno menyuarakan pendapatnya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Pinter Hukum dengan tema “Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal” di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2026. Acara ini menghadirkan berbagai pengamat dan akademisi untuk membahas cara memperkuat tata kelola internal partai politik.
Kontestasi Internal Harus Prioritaskan Kader Partai
Dalam pandangannya, proses kontestasi internal partai harus mengutamakan orang-orang dari dalam organisasi. Mengambil pemimpin dari luar hanya karena populer atau memiliki kekuasaan adalah strategi yang merugikan partai dalam jangka panjang.
Adi menunjuk kasus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai contoh nyata. Organisasi ini mengalami friksi internal yang signifikan ketika memilih ketua umum yang dinilai bukan merupakan kader sejati dari PPP. Situasi tersebut menciptakan konflik berkepanjangan yang merugikan soliditas organisasi.
Peran Mahkamah Partai dalam Penyelesaian Konflik
Adi mengingatkan pentingnya penyelesaian perselisihan internal melalui mekanisme internal partai terlebih dahulu. Apabila masalah sampai ke pengadilan, hakim yang menangani harus mampu memutus dengan adil dan transparan. Faktanya, kinerja hakim saat ini mudah dipantau dan disoroti masyarakat luas melalui media massa dan media sosial.
“Seharusnya semua perselisihan internal partai dikembalikan kepada mahkamah partai, karena partai itu sendiri memiliki tujuan untuk mengkonsolidasi kepentingan anggotanya,” tegasnya. Namun, Adi juga memahami bahwa tidak semua konflik dapat ditemukan jalan tengahnya melalui internal partai.
Dirikan Partai Baru Daripada Ambil Alih yang Sudah Ada
Bagi pihak yang tidak puas dengan hasil konsolidasi internal, Adi menyarankan untuk mendirikan partai politik baru alih-alih membajak organisasi yang sudah ada. Langkah ini dinilainya lebih elegan dan sekaligus membuktikan bahwa kelompok tersebut memiliki dukungan massa dan logistik yang memadai.
“Bikinlah partai baru kalau memang memiliki kekuatan dan sumber daya. Dengan demikian, konflik tidak akan terulang di partai lama, dan jangan mengganggu partai yang sudah mapan,” ungkap dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Islam Jakarta ini. Upaya pembajakan parpol, menurut Adi, sangat merusak demokrasi dan membahayakan ekosistem partai di Indonesia secara keseluruhan.
Adi meyakini bahwa apa yang terjadi pada PPP berpotensi terulang pada partai-partai besar lainnya di Tanah Air. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pembajakan partai. Sebaliknya, proses regenerasi, terutama pada level pemimpin puncak seperti ketua umum, harus menjadi fokus utama setiap organisasi partai.
Ketua Umum Harus Hasil dari Proses Kaderisasi Konsisten
Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan perspektif lain mengenai kesehatan demokrasi internal partai. Menurutnya, indikator tidak sehatnya tata kelola demokrasi internal adalah ketika partai memilih ketua umum yang bukan berasal dari kalangan kader internal.
Kepemimpinan partai semestinya mencerminkan hasil dari proses kaderisasi yang berjalan secara konsisten dan terstruktur. Selain itu, setiap pengambilan keputusan dalam organisasi harus dilakukan secara demokratis dengan melibatkan aspirasi pengurus dan anggota secara luas.
Titi juga mengkritik munculnya fenomena “pemimpin instan” di dalam tubuh partai. Meskipun partai bersifat terbuka untuk menerima anggota baru, kepemimpinan tetap harus dipegang oleh individu yang telah melalui proses panjang sebagai kader. Tidak sepatutnya seseorang yang baru bergabung, bahkan dalam hitungan hari, tiba-tiba bisa naik menjadi ketua umum.
“Partai tetap harus dikelola oleh kader yang telah menjalani proses pengkaderan di dalamnya dengan waktu yang cukup,” penegasnya. Standar ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemimpin partai memahami nilai-nilai, visi, dan misi organisasi secara mendalam.
Mekanisme Hukum Penyelesaian Sengketa Partai
Firdaus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Partai Politik. Setiap partai diwajibkan memiliki lembaga bernama Mahkamah Partai sebagai forum utama untuk menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan internal.
Undang-Undang Partai Politik secara tegas mengatur bahwa sengketa internal harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai, khususnya melalui Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang setiap organisasi partai tentukan dalam anggaran dasarnya. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan yang melibatkan pertanyaan tentang siapa yang berhak menjadi pemimpin.
Firdaus menekankan bahwa untuk sengketa kepengurusan khususnya, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat pihak mana pun tempuh ke pengadilan setelah putusan ini keluar. Hal ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah perpanjangan konflik.
Aspek penting lainnya adalah masalah legal standing dalam pengajuan sengketa. Firdaus menekankan bahwa tidak semua pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai. “Minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai harus menjadi pemohon,” jelasnya. Dengan kata lain, tidak boleh satu atau dua orang yang tidak setuju langsung menggugat keputusan organisasi.
Dua Tahapan Penting dalam Penyelesaian Sengketa
Firdaus menguraikan dua tahapan kritis yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. Tahapan pertama adalah memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa. Apabila mekanisme tersebut ada dan berfungsi, maka wajib hukumnya untuk menempuh jalur internal terlebih dahulu sebelum beralih ke pengadilan.
Tahapan kedua muncul apabila partai tidak memiliki mekanisme internal atau memiliki tetapi tidak menjalankannya. Dalam situasi seperti ini, barulah sengketa dapat diajukan langsung ke pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian hukum. Namun, begitu mekanisme internal telah menghasilkan putusan, tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan karena putusan mahkamah partai sudah final dan mengikat.
Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban pengadilan sekaligus mendorong partai untuk mengurus masalah internal mereka sendiri. Dengan demikian, partai dapat menjaga kemandirian dan independensi mereka dari interferensi eksternal.
Perlunya Komitmen Semua Pihak pada Tata Kelola Baik
Seminar yang digelar Pinter Hukum pada 28 Maret 2026 ini menekankan bahwa kaderisasi bukan hanya tanggung jawab partai sebagai institusi, tetapi juga komitmen dari setiap anggota dan pemimpin. Proses regenerasi kepemimpinan yang sehat membutuhkan transparansi, inklusivitas, dan penghormatan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan.
Semua pihak—baik internal partai maupun pengamat eksternal—sepakat bahwa membajak partai bukan solusi yang tepat untuk mengatasi perbedaan visi atau kepentingan. Sebaliknya, dialog konstruktif, penggunaan mekanisme internal yang ada, atau pembentukan organisasi baru adalah jalur yang lebih bertanggung jawab dan demokratis.
Dengan penguatan soliditas internal melalui kaderisasi yang konsisten, mitigasi intervensi eksternal, dan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat, partai politik di Indonesia dapat terus memainkan peran pentingnya dalam memperkuat demokrasi dan memberikan pilihan yang berkualitas kepada pemilih.






