Nasional

Pungli Tarif Parkir Masjid Al-Jabbar Bandung – Saber Pungli Jabar Turun Tangan

Realita BengkuluPungutan liar dengan modus tarif parkir kembali mengganggu pengunjung di area Masjid Raya Al-Jabbar, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung pada 2026. Oknum juru parkir memasang tarif Rp10.000 per kendaraan, jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung. Aksi pungli ini terjadi saat libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2026, membuat pengunjung masjid merasa resah dan terbebani.

Merespons keluhan masyarakat, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar langsung menyelidiki kasus ini. M Irianto, Sekretaris Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, mengungkapkan bahwa pungli ini sudah menjadi perhatian serius mereka dan tengah dalam tahap pendalaman investigasi.

Lokasi Pungli di Luar Lingkungan Masjid

Berdasarkan informasi yang M Irianto sampaikan pada Kamis (30 Januari 2026), aksi pungli dengan modus tarif parkir tersebut tidak terjadi di dalam lingkungan Masjid Al-Jabbar. Melainkan, pungli berlangsung di area luar masjid yang memiliki kantung parkir tersendiri, bukan milik manajemen Al-Jabbar.

Penjelasan ini penting karena menunjukkan bahwa pihak masjid tidak terlibat langsung dalam kasus pungli ini. Namun demikian, Saber Pungli Jabar tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap para pelaku yang meresahkan pengunjung dan melanggar ketentuan parkir resmi Bandung.

Tantangan dalam Penyelidikan Modus Pungli

M Irianto mengakui bahwa proses investigasi memerlukan waktu karena masih ada informasi yang simpang siur mengenai besaran tarif yang dikenakan oleh oknum parkir tersebut. Tim Saber Pungli Jabar terus menggali data untuk memahami pola operasional pungli dengan lebih jelas sebelum mengambil tindakan tegas.

Pernyataan M Irianto menunjukkan komitmen satgas untuk tidak tergesa-gesa dalam menindak kasus ini. Akurasi data dan pemahaman mendalam tentang modus operandi para pelaku menjadi kunci sebelum eksekusi penindakan resmi dilakukan.

Perbandingan dengan Peristiwa Pungli Sebelumnya

Selain itu, M Irianto juga memberikan gambaran tentang situasi pungli selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2026 secara keseluruhan. Menurut hasil pemantauan tim, aksi pungli selama periode libur ini tergolong tidak menonjol dibandingkan dengan peristiwa serupa di masa sebelumnya. Tidak ada gelombang besar pungli yang meresahkan masyarakat secara masif.

Meskipun demikian, tim Saber Pungli Jabar masih menemukan praktik-praktik pungli lain yang perlu ditindak. Khususnya, masih banyak ditemui oknum “pak ogah” atau pengawas liar di perempatan-perempatan jalan yang memungut dari pengendara tanpa dasar hukum yang jelas.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Realitas kasus pungli parkir di Masjid Al-Jabbar Bandung 2026 ini menegaskan perlunya kesadaran kolektif dari masyarakat, pihak masjid, dan pemerintah daerah. Edukasi tentang besaran tarif parkir resmi perlu terus disosialisasikan, terutama di tempat-tempat ibadah dan lokasi umum dengan pengunjung tinggi.

Pemerintah Kota Bandung juga perlu mempertimbangkan sistem parkir modern yang lebih transparan, seperti aplikasi digital atau sistem pembayaran otomatis, untuk mengurangi celah pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peran Masyarakat dalam Melaporkan Pungli

Aksi pungli tidak akan berkurang tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kasus yang mereka alami atau saksikan. Setiap laporan yang masuk kepada Satgas Saber Pungli Jabar menjadi data berharga untuk mengidentifikasi hotspot pungli dan pola operasional para pelaku.

Oleh karena itu, pengunjung Masjid Al-Jabbar dan lokasi publik lainnya di Bandung disarankan untuk mencatat identitas oknum parkir yang memungut dengan tarif tidak wajar, dan segera melaporkannya ke satgas terkait. Transparansi dan keberanian masyarakat melawan pungli adalah langkah awal menuju Bandung yang lebih bersih dari pungutan liar.

Kesimpulan

Kasus pungli dengan modus tarif parkir Rp10.000 di area Masjid Raya Al-Jabbar Bandung pada 2026 telah membuka mata publik tentang masih beroperasinya praktik-praktik pungli di lokasi strategis. Tim Saber Pungli Jabar dengan tegas menginvestigasi kasus ini untuk menemukan dan menindak pelakunya. Selama periode libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2026, meskipun tidak ada lonjakan signifikan pungli dibanding periode sebelumnya, masih banyak oknum yang beraksi mengganggu ketertiban di jalanan.

Upaya pencegahan pungli membutuhkan sinergi antara satgas penegak hukum, pemerintah daerah, pihak masjid, dan partisipasi masyarakat yang proaktif. Masyarakat memiliki peran krusial dalam melaporkan setiap insiden pungli yang mereka temui, sehingga satgas dapat mengumpulkan data komprehensif dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci menghilangkan pungli dari Kota Bandung.