Berita

Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Gelar Rapat Koordinasi, Ini Prioritasnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Tito Karnavian, memimpin rapat koordinasi (rakor) pada Kamis (15/1/2026). Rapat ini dihadiri oleh seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi anggota satgas, bertempat di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Kehadiran Pejabat Tinggi

Sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara turut hadir dalam rakor tersebut. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Turut hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, juga turut serta dalam rapat.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan

Rakor dibuka oleh Menko PMK Pratikno. Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Tugas utama satgas meliputi koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah strategis.

Mengenai mekanisme pelaporan, Pratikno memaparkan, “Tim Pengarah harus melaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Wapres setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik atas panggilan Pak Presiden maupun atas keperluan yang dianggap urgen untuk dilaporkan kepada Pak Presiden oleh Tim Pengarah.”

Lebih lanjut, Tim Pelaksana diwajibkan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi. “Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu,” ujar Pratikno, merujuk pada frekuensi pelaporan Tim Pelaksana.

Terkait anggaran, Keppres tersebut juga mengatur sumber pendanaan yang berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah. Anggaran operasional satgas diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan.

Prioritas Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula skala prioritas percepatan yang akan dilakukan. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain:

  • Percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan rusak total.
  • Pelaksanaan cash for work sektor pendidikan melalui alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
  • Pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar struktur tahan gempa dan banjir.
  • Percepatan tunjangan guru serta dukungan operasional sekolah yang terdampak bencana.
  • Pelaksanaan pendidikan kebencanaan dan penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).