Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (19/1/2026) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam pemeriksaan tersebut, Sudirman Said membeberkan adanya hambatan yang signifikan saat dirinya bertugas membenahi mafia di sektor migas.
Dua Kali Bertugas, Dua Kali Mengalami Hambatan
Sudirman Said menjelaskan bahwa ia pernah mengemban tugas penting di dua periode berbeda. Pertama, sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008-2009. Kedua, sebagai Menteri ESDM periode 2014-2016. Namun, kedua upaya penataan tersebut diakuinya menemui kendala.
“Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” ujar Sudirman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Saat menjabat di Pertamina, Sudirman Said mengungkapkan bahwa unit yang sedang berjalan mengalami kelumpuhan akibat pergantian direksi. Hal ini membuka celah terjadinya praktik-praktik yang merugikan negara. “Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” jelasnya.
Upaya serupa dilanjutkan saat ia menjabat Menteri ESDM. Namun, Sudirman mengaku diberhentikan dari jabatannya sebelum sempat menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas. “Yang kedua, ketika saya menjadi Menteri ESDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina. Dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat kan. Jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari 2 tahun. Dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas,” tuturnya.
Harapan pada Political Will Pemerintah
Sudirman Said menekankan bahwa hambatan yang dihadapinya selalu berkaitan dengan kurangnya political will atau kemauan politik yang kuat dari pemangku kepentingan. Ia berharap pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, memiliki komitmen yang lebih kuat untuk memberantas mafia migas.
“Tapi tadi, saya ingin tekankan bahwa dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk berbenah sektor energi. Yang pertama kali pada waktu saya di Pertamina, yang kedua ketika Menteri ESDM. Dan dua-duanya mengalami hambatan karena memang aspek ini berkaitan sama political will,” ucapnya.
“Nah kita berharap pemerintah sekarang itu betul-betul memiliki political will yang kuat sehingga hal-hal seperti ini bisa dituntaskan dan kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Petral
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Setidaknya ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan untuk mendalami kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya dua sprindik dengan periode penyidikan yang berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang pada Jumat (21/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa penanganan kasus Petral ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dari kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral.
“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” pungkas Anang.






