Bogor – Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut melibatkan penyelewengan BBM jenis Biosolar dan Pertalite.
Penegakan Hukum Terhadap Penyelewengan BBM Subsidi
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” kata Hida pada Selasa (20/1/2026).
Dari tiga kasus yang diungkap, satu di antaranya terkait penyalahgunaan solar, sementara dua kasus lainnya melibatkan Pertalite.
Kasus Penyelewengan Solar dan Pertalite
Kasus pertama terjadi pada Oktober 2025, melibatkan penyalahgunaan solar bersubsidi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Ford Everest yang telah dimodifikasi tangkinya. Kapasitas tangki standar mobil tersebut adalah 85 liter, namun telah diubah menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM bersubsidi. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, ponsel, 30 kode batang (barcode), dan mesin pompa.
Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW diamankan bersama barang bukti berupa satu unit kendaraan Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Total 120 liter Pertalite diamankan, yang terdiri dari empat jeriken masing-masing berisi 30 liter.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, Polsek Jonggol kembali mengungkap kasus ketiga terkait penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Pelaku berinisial KR dan AR diamankan beserta barang bukti berupa motor Honda Megapro dan jeriken berisi total 300 liter Pertalite.
Imbauan kepada SPBU dan Pedagang Eceran
Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga telah mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta para pedagang bensin eceran. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik jual beli BBM bersubsidi yang melanggar aturan.






