Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan buku berjudul Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital. Peluncuran ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan bedah buku yang bertempat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Pentingnya Antisipasi Dini Kejahatan Digital
Dalam sambutannya, Komjen Dedi Prasetyo mengutip teori crime is a shadow of society, yang menekankan pentingnya antisipasi dini secara bersama-sama dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa di era digital, banyak masyarakat yang belum menyadari potensi bahaya dari derasnya arus informasi.
“Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat,” kata Komjen Dedi. Ia menambahkan, Polri dan para pemangku kepentingan harus bersinergi dalam pencegahan kejahatan yang memanfaatkan dunia digital. “Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya,” tegasnya.
Adaptasi Modus Kejahatan Baru
Buku yang ditulis oleh Komjen Dedi bersama Komjen Purnawirawan I Ketut Suardana dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri ini menyoroti perlunya adaptasi cepat terhadap modus-modus kejahatan baru.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menekankan pentingnya kesiapan aparat dalam menghadapi berbagai modus kejahatan yang berkembang di ruang digital. “Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” ujar Komjen Dedi.
Penanganan Lintas Lembaga
Komjen Dedi juga menuturkan bahwa penanganan kejahatan perdagangan orang di era transformasi ini memerlukan pendekatan lintas lembaga. Ia mencontohkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya,” imbuhnya. Kegiatan bedah buku ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait penanganan TPPO dan perlindungan perempuan serta anak.






