Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan. Pengelolaan tersebut harus mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penegasan ini disampaikan Wiyagus saat membuka Forum Diskusi Aktual bertajuk ‘Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM’ di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).
Sepak Bola sebagai Fenomena Sosial dan Ekonomi
Dalam sambutannya, Wiyagus menjelaskan bahwa sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga, melainkan telah menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Ia menyebutkan antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik mencapai puluhan juta orang.
“Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga ya, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar ya,” ujar Wiyagus.
Optimalisasi Pemanfaatan Stadion
Wiyagus memaparkan bahwa dalam satu dekade terakhir, pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional, bahkan hanya digunakan saat ada pertandingan tertentu.
Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional dan pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola maupun pihak ketiga. Keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial juga menjadi tantangan bagi sebagian klub di daerah.
Wiyagus juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah yang masih berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban, terutama dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar. Meski demikian, ia menilai kehadiran puluhan ribu penonton sesungguhnya membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat sekitar stadion.
“Peluang ekonomi yang muncul dari kehadiran puluhan ribu penonton seperti usaha kuliner, merchandise, kemudian juga transportasi lokal, dan ekonomi kreatif [namun] belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah,” tuturnya.
Surat Edaran Kemendagri dan Kolaborasi
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola dan penyelenggaraan olahraga sepak bola di daerah. Surat edaran ini menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola secara profesional serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu bentuknya adalah penyediaan ruang usaha paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Wiyagus berharap forum diskusi ini dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan di tingkat pusat, praktik pengelolaan di daerah, serta pelaku industri olahraga. “Dengan demikian, nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian/lembaga dan daerah, sejumlah pengurus klub sepak bola, serta pihak terkait lainnya.






