Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan kasus gagal bayar yang diduga merugikan para pemberi pinjaman (lender).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 15.05 WIB, terlihat setidaknya 15 personel berseragam Bareskrim memasuki gedung perkantoran tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi kegiatan tersebut. “Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI),” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta pencucian uang yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Modusnya diduga melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Perbuatan ini diatur dalam berbagai pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebelumnya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan. “Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Ade juga menjelaskan bahwa PT DSI baru memperoleh izin sebagai Lembaga Pendukung Jasa Bisnis Teknologi Finansial (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021. Namun, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2018 tanpa dilengkapi izin usaha yang sah dari OJK. “Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” ungkapnya.






