Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 20 tersangka dalam kasus judi online yang diduga memiliki jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ke-20 tersangka tersebut diamankan dalam periode Agustus hingga Desember 2025 di berbagai wilayah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari tiga laporan polisi tipe A. “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).
Brigjen Wira Satya menegaskan komitmen Polri untuk terus mengusut tuntas kejahatan judi online, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal situs judi online seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Pengembangan Kasus dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Meskipun para pelaku telah ditangkap, Brigjen Wira Satya menyatakan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan. Penyidikan akan diperluas untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis judi online tersebut. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” jelasnya.
Untuk mendukung penyelidikan TPPU, Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” ucap Wira Satya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Omzet Ratusan Miliar dalam Setahun Operasi
Brigjen Wira Satya memperkirakan omzet yang berhasil diraup oleh sindikat judi online jaringan internasional ini mencapai ratusan miliar rupiah. Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan.
“Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Wira Satya. Ia menekankan bahwa judi online bukan sekadar tindak pidana, melainkan sebuah ‘wabah’ yang berdampak negatif pada masyarakat luas. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya Triputra.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan 20 tersangka judi online ini terbagi dalam beberapa tahapan:
- 27 Agustus 2025: Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka di wilayah Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Mereka mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan.
- 27 November 2025: Dua tersangka kembali dibekuk di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya. Terungkap situs judi online yang dioperasikan terkait jaringan internasional Asia Tenggara. Dua tersangka lain, admin pengelola situs dan admin keuangan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Barang bukti yang disita berupa komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan ponsel.
- 16 Desember 2025: Lima tersangka kasus judi online 1XBET ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Para tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan. Barang bukti yang diamankan meliputi laptop, ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.
Tersangka Lansia 76 Tahun Terlibat Pencucian Uang
Dari 20 tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW. Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan bahwa NW diduga membantu anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis judi online.
“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Kombes Dony Alexander. Ia memastikan hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi.
Meskipun terlibat, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NW dengan pertimbangan kondisi fisik dan usia lanjut. Namun, penyidik menjeratnya dengan pasal TPPU. “Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” terang Dony. NW dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.
Kombes Dony Alexander menambahkan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada usia, melainkan pada dugaan peran dalam mengolah keuangan hasil kejahatan. Dalam setiap penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat, termasuk terhadap perempuan dan lansia.






