Berita

Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif, Dana Syariah Indonesia Diduga Rugikan 15 Ribu Investor Rp 2,4 Triliun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman atau lender. Salah satu modus yang diduga digunakan adalah dengan membuat proyek fiktif menggunakan data peminjam atau borrower yang sudah ada.

Proyek Fiktif dengan Data Peminjam yang Ada

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan dengan menggunakan data atau informasi borrower existing. Data ini kemudian dicatut oleh PT DSI seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut berinvestasi.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh perusahaan untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat.

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.

Modus ini, lanjutnya, bertujuan untuk menarik minat para lender dengan menunjukkan adanya proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” tuturnya.

Gagal Tarik Dana Investasi

Dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban, atau lender, hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan. Namun, penarikan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” ungkap Ade Safri.

Dugaan Tindak Pidana Lain

Selain dugaan penipuan, Ade Safri menerangkan bahwa kasus ini juga melibatkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Perusahaan tersebut juga diduga melakukan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri ini.

Ade Safri menyebutkan, total kerugian dari kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ini mencapai Rp 2,4 triliun, berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini berpotensi bertambah selama proses penyelidikan berlangsung.

“Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkasnya.