Realita Bengkulu – Sebagai jurnalis profesional Indonesia, saya akan memberikan artikel berita yang lengkap dan komprehensif mengenai syarat nikah di tahun 2026. Bagi kamu yang berencana menikah tahun ini, penting untuk mengetahui persyaratan terbaru agar tidak ada kendala di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin (catin) untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Syarat utama antara lain surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, foto diri, dan dokumen identitas.
Daftar Persyaratan Nikah 2026
Berikut ini rincian lengkap dokumen yang harus disiapkan catin untuk menikah tahun 2026:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Foto diri ukuran 4×6 cm latar belakang biru (5 lembar) dan 2×3 cm (5 lembar) serta softcopy
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang menikah di luar wilayah kecamatan domisili
- Izin tertulis dari orang tua/wali bagi catin di bawah 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin di bawah 19 tahun
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu)
Pendaftaran pernikahan wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai dengan alasan.
Proses Akad Nikah di KUA
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sesuai permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Namun, akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Setelah akad nikah selesai, buku nikah akan diberikan kepada suami dan istri sesaat setelahnya. Jika ada alasan tertentu yang menyebabkan penyerahan buku nikah tidak dapat dilakukan saat itu, penyerahan akan dilakukan paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.
Dispensasi Kawin: Pintu Terakhir Pernikahan Anak
Meski usia minimal nikah tahun 2026 adalah 19 tahun, masih banyak pasangan di bawah umur yang berusaha menikah. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa KUA tidak memiliki toleransi jika syarat usia belum terpenuhi. Jika catin belum mencapai usia yang ditentukan, KUA wajib menolak pendaftaran nikah.
Sayangnya, praktik nikah siri atau di bawah tangan masih marak dilakukan untuk menghindari ketentuan usia minimal. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat untuk mencegah pernikahan anak demi melindungi hak dan masa depan generasi.





