Berita

Berkas Tiga Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya berupaya mengebut pemberkasan Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka dalam kasus ini.

“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” kata Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Pemberkasan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik berjalan secara profesional dan proporsional.

Budi memastikan, pada saat gelar perkara khusus dilaksanakan, tidak ada lagi perdebatan mengenai isu ijazah palsu. “Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.

“Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik,” imbuhnya.

Penetapan Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 orang saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta menyita 709 dokumen alat bukti. Selain itu, 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan juga dimintai keterangan.