Berita

Bupati Pati Sudewo Diduga Bentuk ‘Tim 8’ untuk Peras Calon Perangkat Desa

Bupati Pati, Sudewo, diduga telah menyusun strategi untuk memuluskan aksinya dalam melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Dalam upaya tersebut, ia bahkan membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksi pemerasan.

Pembentukan ‘Tim 8’ dan Modus Operandi

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep melanjutkan, “Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.”

Anggota ‘Tim 8’ dan Peran Masing-masing

Adapun ‘Tim 8’ tersebut terdiri dari beberapa kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator di wilayahnya. Anggota ‘Tim 8’ meliputi:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Dalam struktur ‘Tim 8’, Abdul Suyono dan Sumarjiono memiliki peran penting dalam menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, kedua koordinator ini menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh setiap Caperdes.

Tarif Fantastis dan Dugaan Ancaman

Besaran tarif yang ditetapkan untuk setiap Caperdes berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. “Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.

Proses pengumpulan uang ini diduga tidak lepas dari unsur ancaman. Apabila Caperdes tidak bersedia mengikuti ketentuan yang ada, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken