Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, melakukan praktik pemerasan terkait jual beli jabatan untuk posisi perangkat desa. Modus yang digunakan adalah menetapkan tarif fantastis bagi calon perangkat desa yang ingin menduduki posisi tersebut.
Tarif Jual Beli Jabatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, yang kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Sudewo diduga meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). Dalam prosesnya, kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif ini ternyata sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.
Ancaman Bagi Calon Perangkat Desa
Dalam proses pengumpulan uang tersebut, para caperdes diduga diancam. Apabila mereka tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Empat Tersangka Ditahan
Hingga kini, total ada empat orang tersangka dalam kasus ini yang telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






