Berita

Bupati Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang, 13 Tewas

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul banjir bandang yang menerjang empat kecamatan, menyebabkan 13 orang meninggal dunia dan merusak sejumlah fasilitas umum.

Status Tanggap Darurat Ditetapkan

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, mengumumkan penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di wilayahnya. “Penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Chyntia dalam surat edarannya.

Status tanggap darurat ini berlaku efektif selama 14 hari, dimulai pada 5 Januari 2026 hingga 18 Januari 2026. Empat kecamatan yang terdampak langsung oleh banjir bandang meliputi Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat, dan Kecamatan Siau Barat Selatan.

“Penanganan status tanggap darurat Hidrometeorologi yang berlangsung selama 14 (hari), terhitung mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026,” tegas Bupati Chyntia.

Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Bandang

Banjir bandang dilaporkan menerjang sejumlah wilayah di Kepulauan Sitaro pada Senin (5/1/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sitaro mencatat dampak yang mengerikan dari peristiwa ini.

Menurut data BPBD, 13 orang dilaporkan meninggal dunia, 18 lainnya mengalami luka-luka, dan 3 orang masih dalam status pencarian. BPBD Kepulauan Sitaro mengindikasikan bahwa curah hujan yang tinggi menjadi penyebab utama banjir bandang tersebut.

Selain korban jiwa, banjir bandang juga menyebabkan sejumlah akses jalan utama terputus dan merusak parah fasilitas umum yang ada di wilayah terdampak.