Berita

DPR dan Pemerintah Kompak: Belum Ada Rencana Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat bahwa belum ada rencana untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya wacana di masyarakat mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pertemuan Pimpinan DPR dan Pemerintah

Pertemuan terbatas yang melibatkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR, serta perwakilan pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPR menegaskan belum ada langkah konkret untuk memulai pembahasan revisi UU Pilkada.

“Mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian pimpinan Komisi II, mewakili pihak pemerintah dalam hal ini ada Mensesneg. Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.

UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR untuk tahun ini. Ia menepis kemungkinan pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” tegas Dasco.

Dasco menambahkan, pernyataan ini sejalan dengan yang telah disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR beberapa hari sebelumnya. “Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.