JAKARTA, 20 Januari 2026
Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meminta bantuan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Wulansari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari aksi penertiban rambut siswa yang diwarnai saat razia sekolah pada awal Januari 2025. Wulansari menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2025, saat mengumpulkan seluruh siswa kelas 1 hingga 6, ia mendapati empat siswa kelas 6 memiliki rambut yang dicat. Padahal, mereka telah diingatkan sebelumnya untuk menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Wulansari saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Wulansari menambahkan, tiga siswa bersikap kooperatif saat rambutnya dipotong. Namun, satu siswa menunjukkan sikap memberontak.
“Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujarnya.
Menanggapi ucapan kotor siswa tersebut, Wulansari mengaku refleks menampar mulutnya.
“Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambungnya.
Ia menegaskan tidak ada kejadian berdarah atau luka yang dialami siswa tersebut. Siswa itu pun tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa.
Ancaman dan Laporan Hukum
Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa tersebut mendatangi rumah Wulansari dengan emosi dan melontarkan ancaman.
“Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’ kata gitu kan. Jadi saya jawab ‘Duduk dulu bang, biar kito ngomong baik-baik,’ kan gitu,” jelasnya.
“Tapi dia ndak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya kayak gitu Pak,” lanjut dia.
Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya memediasi, namun orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Pada 28 Mei 2025, Wulansari ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 28 Mei saya dipanggil juga ke ruangan kepala dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa, dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi,” jelasnya.
Sejak Juni 2025, Wulansari wajib lapor di Polres Muaro Jambi, awalnya dua kali seminggu, kemudian dikurangi menjadi satu kali seminggu.
Wulansari mengaku telah berulang kali meminta maaf, bahkan menyatakan siap berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan kasusnya.
Dukungan Komisi III DPR
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya imunitas bagi guru.
“Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk memasukkan pasal terkait perlindungan guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” ujarnya.
“Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” lanjutnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta kewajiban wajib lapor fisik ditiadakan.
“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Tri Wulansari selaku Terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik,” kata Anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III DPR meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.
Komisi III DPR RI juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami Tri Wulansari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/210/X/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/IV/RES. 1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 April 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/76/X/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2025 di Polda Jambi.






