Berita

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang, Tuntut Perbaikan Kesejahteraan dan Regulasi

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan perbaikan kesejahteraan dan regulasi yang mereka ajukan tidak segera dipenuhi. Ancaman ini menyusul diadakannya rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).

Tunjangan Kehormatan Jadi Sumber Penghasilan Utama

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc saat ini hanya berasal dari tunjangan kehormatan. Ia menyoroti bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade Darussalam.

Ade menambahkan, sudah hampir 13 tahun kesejahteraan hakim ad hoc tidak mengalami perubahan signifikan. Terakhir kali ada penyesuaian terkait tunjangan kehormatan adalah pada tahun 2013. Selain itu, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.

Masalah lain yang diangkat adalah terkait rumah dinas. Perwakilan FSHA mengungkapkan adanya kendala ketika hakim ad hoc harus mengalah demi hakim karir yang membutuhkan rumah dinas.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.

Belum Adanya Regulasi Khusus Hakim Ad Hoc

Selain masalah kesejahteraan, FSHA juga mengeluhkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur hakim ad hoc. Hal ini menyebabkan posisi dan kebijakan terkait hakim ad hoc seringkali menjadi perdebatan karena bergantung pada interpretasi masing-masing pihak.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan FSHA.

Untuk mengatasi hal ini, FSHA mengusulkan agar segera dibuat aturan tersendiri bagi hakim ad hoc yang adil dan objektif, berdasarkan kajian ilmiah.

Komisi III DPR Minta Hakim Ad Hoc Tidak Mogok

Menanggapi aspirasi FSHA, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, hal ini disertai dengan permintaan agar para hakim ad hoc tidak melakukan mogok sidang.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III, menyampaikan bahwa masukan dari hakim ad hoc telah didengar dan dapat mengetuk hati seluruh fraksi di DPR.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.

Usulan FSHA akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga meminta jaminan bahwa sidang-sidang tetap berjalan sebagai bentuk perjuangan.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanya Wayan.

Ia menambahkan, “Jika pun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara.”

Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:

  • Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Fokus pada penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
  • Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.