Berita

Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook soal Komplain Microsoft yang Dipertanyakan

Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Sutanto, dicecar pertanyaan oleh hakim terkait adanya pesan WhatsApp dari orang Sekretariat Kabinet (Setkab) yang menanyakan komplain dari Microsoft. Sutanto merupakan Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek.

Pertanyaan Hakim Mengenai WhatsApp Setkab

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto. Sidang ini menghadirkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

BAP tersebut mengungkap bahwa orang dari Setkab yang mengirim pesan WhatsApp ke Kemendikbudristek bernama Januar Agung. Pesan tersebut berisi pertanyaan mengenai komplain dari Microsoft. Hakim mengutip bagian BAP yang menyatakan, “Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? ‘Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung’. Benar ya ? Salah satu yang dibahas itu?” tanya hakim kepada Sutanto.

“Iya,” jawab Sutanto. Hakim kembali mendalami, “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?” Sutanto membalas, “Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi.”

Pendalaman Komplain Microsoft

Hakim kemudian mencecar Sutanto mengenai detail komplain yang disampaikan Microsoft. Hakim juga menanyakan apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud sebelumnya.

“Microsoft komplain gimana? ‘Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021’. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?” tanya hakim.

Sutanto menjelaskan, “Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya.”

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai kerja sama, Sutanto menyatakan, “Tidak ada.” Ia mengaku tidak mengetahui apakah Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud. Ia hanya mendapatkan informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri yang menerima pesan WhatsApp dari Januar Agung.

“Pernah nggak kerja sama dengan Kemendikbud?” tanya hakim. “Saya tidak tahu itu,” jawab Sutanto.

Hakim kembali menegaskan, “Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” Sutanto menjawab, “Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudsh ada mengunci Chrome OS.”

Hakim menyindir, “Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?” Sutanto beralasan, “Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana.”

Kasus Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.