Berita

Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 277 Laporan Masuk, Kerugian Capai Rp 18,4 Miliar

Jakarta – Kasus dugaan penipuan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus bergulir. Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi yang masuk terus bertambah, mencapai 277 laporan hingga Senin, 12 Januari 2026. Kerugian materiil yang dialami para korban kini ditaksir mencapai Rp 18,4 miliar.

Jumlah Laporan dan Kerugian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, rekap data per Senin (12/1/2026) menunjukkan adanya 24 laporan polisi baru. Selain itu, posko pengaduan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajarannya telah menerima total 277 laporan pengaduan dari masyarakat.

“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Dua Tersangka Ditetapkan

Hingga kini, Ayu Puspita dan satu orang lainnya berinisial DPH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini menjalani penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara.

Modus Penipuan yang Dilancarkan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan modus operandi yang digunakan oleh WO Ayu Puspita untuk menjerat para korban.

Menurut Kombes Iman, tersangka menawarkan berbagai fasilitas menggiurkan untuk menarik minat calon klien. Salah satu daya tarik utamanya adalah paket pernikahan dengan harga murah, namun tetap menjanjikan lokasi acara yang “fantastis”.

“Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” jelas Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Selain paket pernikahan, tersangka juga menawarkan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke Bali. Penawaran ini terbukti efektif menarik perhatian banyak korban.

“Ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para Tersangka, ke Bali misalkan, dengan paket wisata, dengan paket honeymoon, sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa para Tersangka,” ungkapnya.

Usaha Berjalan Sejak 2016

Kombes Iman menambahkan bahwa praktik penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Baru pada tahun 2024, Ayu Puspita meningkatkan status usahanya menjadi berbadan hukum, yang diduga sebagai upaya untuk melegitimasi operasinya.

“Jasa sudah berlangsung sejak 2016, kemudian di 2024 Tersangka meningkatkan dalam bentuk badan hukum, itu yang mereka lakukan,” pungkasnya.