Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA). Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR menyatakan akan menindaklanjuti aduan para hakim ad hoc dengan satu catatan penting: tidak ada hakim ad hoc yang melakukan mogok sidang.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan MA
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III, menyampaikan bahwa masukan dari para hakim ad hoc sangat berkesan. “Dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” ujar Wayan dalam rapat yang digelar pada Rabu (14/1/2026).
Usulan yang disampaikan oleh FSHA akan dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga menekankan pentingnya jaminan dari para hakim ad hoc bahwa mereka tidak akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk perjuangan.
“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanya Wayan. Ia menambahkan, “Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara.”
Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:
- Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Fokus kajian adalah penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan, termasuk tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
- Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, selama aspirasi tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






