Berita

Komisi V DPR Mendesak Investigasi Izin Berlayar Pasca Insiden Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti serangkaian kecelakaan laut yang terjadi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dan mengecam lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menilai insiden tersebut seharusnya dapat dicegah jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan para pemangku kepentingan tidak mengabaikan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kecaman Terhadap Kelalaian Respons Peringatan BMKG

“Tragedi ini seharusnya tidak terjadi jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan seluruh stakeholder terkait tidak menganggap remeh warning dari BMKG. Peringatan tentang bibit siklon 96S sudah digencarkan sejak beberapa minggu terakhir. Ini adalah kelalaian kolektif dalam merespons deteksi dini bencana,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Huda secara khusus menyoroti operasional KM Putri Sakinah yang tetap diizinkan berlayar pada malam hari menuju Pulau Padar meskipun kondisi gelombang laut dilaporkan mencapai lebih dari 2 meter. Ia mendesak Kemenhub untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait prosedur penerbitan izin berlayar (clearance) dalam situasi cuaca ekstrem.

Desakan Investigasi dan Moratorium Izin Berlayar

“Kemenhub harus melakukan investigasi khusus. Mengapa kapal bisa lepas sandar di tengah risiko cuaca seperti itu? Kita bicara soal wilayah Bali, NTB, dan NTT, yang merupakan wajah pariwisata Indonesia di mata internasional. Hilangnya nyawa wisatawan mancanegara adalah pukulan telak bagi reputasi keamanan wisata kita,” tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenhub untuk memberlakukan moratorium izin berlayar di wilayah yang masuk zona merah cuaca ekstrem. Menurutnya, syahbandar harus berani menolak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman.

“Kemenhub melalui syahbandar harus berani mengambil keputusan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal wisata maupun transportasi umum di wilayah yang terdampak langsung bibit siklon 96S hingga kondisi dinyatakan aman,” tuturnya.

Integrasi Sistem Navigasi dan Sanksi Tegas

Lebih lanjut, Huda meminta seluruh operator transportasi untuk mengintegrasikan sistem navigasi mereka dengan sistem monitoring cuaca BMKG secara real time. Ia juga mendesak pemberian sanksi tegas bagi petugas yang terbukti melanggar protokol keselamatan di tengah cuaca ekstrem.

“Kami juga mendesak sanksi tegas, mulai pencabutan izin operasi hingga pidana bagi oknum petugas atau operator yang terbukti melanggar protokol keselamatan di tengah cuaca ekstrem,” pungkasnya.

Kronologi Insiden Kapal Tenggelam

Insiden tenggelamnya kapal pinisi Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Jumat (26/12) sekitar pukul 20.30 Wita, merenggut nyawa enam wisatawan asal Spanyol. Mereka adalah satu keluarga: Martin Carreras Fernando, istri, serta empat anak mereka yang berusia antara 7 hingga 12 tahun. Hingga kini, Martin dan tiga anaknya belum ditemukan, sementara istri dan putri bungsunya dilaporkan selamat.

Selang beberapa hari, pada Senin (29/12), insiden serupa kembali terjadi di Labuan Bajo. Kapal pinisi Dewi Anjani dilaporkan tenggelam di perairan Dermaga Pink, dekat Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyatakan bahwa informasi sementara menyebutkan tenggelamnya kapal tersebut disebabkan oleh kelalaian anak buah kapal (ABK) yang tertidur sehingga tidak melakukan pemompaan air.

“Info sementara tidak pompa air got. Semua ABK (anak buah kapal) ketiduran,” kata Risdiyanto, dilansir detikBali, Senin (29/12).